KONAWE – Ketua DPRD Kabupaten Konawe, DR. H. Ardin, S.Sos., M.Si menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis 01/02/2024.
Dalam kesempatan itu DR. Ardin berpesan agar setiap anggota dewan menyerap aspirasi konstituen di masing-masing daerah pemilihan.
Dalam sambutannya, Ia menyampaikan bahwa di Kecamatan Uepai ini sebaiknya dihadiri oleh lima anggota DPRD Konawe yang berasal dari daerah pemilihan ini.
Agar, lanjut Ia, para anggota dewan tahu apa yang menjadi kebutuhan masyarakat di dapilnya.
“Seharusnya anggota DPRD hadir, lima anggota DPRD ada ditempat ini. Mengapa mereka harus hadir karena merekalah yang akan melihat dan mendengarkan skala-skala
prioritas yg menjadi kepentingan bapak ibu, karena metode anggaran itu dalam domain perencanaan melalui kebijakan-kebijakan”, ujar DR. Ardin
Kemudian, Ardin juga menambahkan bahwa sejumlah poin penting alasan anggota DPRD harus berada bersama pemerintah kecamatan, lurah dan desa, diantaranya untuk
melaksanakan tahapan perencanaan yang dimulai dari tingkat kecamatan sehingga diketahui apa yang menjadi skala prioritas di wilayahnya.
Dalam helatan musyawarah yang diadakan di Kecamatan Uepai itu, Ketua DPRD Konawe mendorong para peserta Musrenbang agar menyampaikan usulan yang masuk skala prioritas.
Tak lupa Dia mengajak seluruh stakeholder yang ada dalam Musrenbang agar tetap semangat melaksanakan kegiatan, sehingga kegiatan yang dilaksanakan benar-benar bermanfaat untuk masyarakat.
Diakhir sambutannya, tak luput Ketua DPRD Konawe memberikan apresiasi kepada Pj Bupati Konawe, yang aktif melakukan komunikasi ke pemerintah provinsi dan pusat, dalam
rangka kepentingan pembangunan daerah Kabupaten Konawe.
“Semoga kedepannya, anggota DPRD yang berada di dapil ini, bisa berada bersama–sama pemerintah kecamatan, lurah dan desa didalam pelaksanaan Musrenbang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Musrenbang Kecamatan merupakan suatu forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan Desa/Kelurahan yang di integrasikan dengan prioritas pembangunan daerah. (Red*)