Dugaan tenaga Honorer Siluman lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mendapat respon langsung dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dimana Honorer Siluman tersebut diduga melakukan pemalsuan dokumen agar bisa lulus dalam proses seleksi PPPK di Kabupaten Konawe.
Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos., M.Si meminta kepada Penjabat Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba, SE., M.M., untuk menindak tegas oknum yang telah melakukan tindakan tidak terpuji pada penerimaan ASN PPPK di lingkup pemerintah Kabupaten Konawe.
“Meminta kepada Bupati Konawe agar menindak tegas oknum yang melakukan tindakan tidak terpuji pada penerimaan tenaga PPPK tenaga kesehatan (Nakes) dan membatalkan kelulusan yang bersangkutan karena telah melakukan tindakan yang menciderai sistem birokrasi pemerintahan daerah Kabupaten Konawe,” tegas Dr. Ardin
Menurut politisi senior ini, praktek kecurangan tersebut perlu diberikan tindakan tegas agar ke depan tidak lagi terjadi praktek-praktek curang seperti ini di pemerintah daerah Kabupaten Konawe.
“Pemerintah harus tegas, bayangkan saja jika ini benar, salah satu honorer mengabdi 9 tahun, tidak lulus tes PPPK namun yang lulus justru honorer yang belum genap 1 tahun mengabdi, praktek ini akan memberikan citra buruk bagi pemerintah daerah,” kata Dr. Ardin
Legislator yang diketahui sudah lima periode duduk di parlemen Konawe ini menyebut, jika hal ini mampu diselesaikan oleh Pj Bupati Konawe, maka akan memberikan dampak positif terhadap pengelolaan sistem birokrasi pemerintah daerah.
“Sebaliknya, kalau ini dibiarkan maka mereka yang telah lama menjadi honorer akan dikalahkan oleh oknum-oknum yang bermain dalam ruang kolusi dan nepotisme,” pungkas Dr. Ardin
Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe telah memberikan dukungan terhadap penerimaan PPPK Guru dan Nakes di Konawe. Sehingga Kabupaten Konawe mendapatkan kuota yang cukup besar pada tahun 2022 – 2023, lalu.
Bahkan Komisi III DPRD Konawe beberapa kali melakukan rapat dengar pendapat dengan Pemda, dalam hal ini dinas terkait agar tenaga honorer yang betul-betul mengabdi diberikan kesempatan untuk menjadi ASN PPPK.(**)