Polemik pengnokatifan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Koanwe dari jabatannya yang diduga melakukan pelanggaran karena terlibat dalam politik mendapat respon dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung Gusli Topan Sabara, Senin (3/10/2022)
RDP yang digelar oleh DPRD Konawe ini dengan menghadirkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Konawe, Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH, Kepala BKPSDM Ilham Jaya, ST, MM, Kabag Hukum Apono, SH, Kabag Orpeng dan Kabag Pemerintahan.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si didampingi Wakil Ketua Rusdianto, SE, MM, Ketua Komisi I, H. Gamus, SH bersama anggota, terkait penonaktifan dua pejabat di Konawe, yakni Kepala Kesbangpol, Faisal Taridala dan Camat Anggaberi, Fendi.
Pada kesempatan tersebut, DPRD Konawe mempertanyakan langkah Bupati menonaktifkan kedua pejabat tersebut. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Baswalu) Konawe masih melakukan pemeriksaan kepada keduanya.
Menurut Dewan, penonaktifan kedua pejabat tersebut terkesan terburu – buru dan mengabaikan hak – hak ASN yang bersangkutan dalam membela diri. Dewan pun menyebut penonaktifan keduanya berlebihan.
“Kan bisa diberi teguran tertulis saja, belum juga ada penetapan partai politik dan juga calon. Lagi pula proses di Bawaslu masih berjalan, masih panjang prosesnya. Apapun nanti keputusannya kan kembali kepada Bupati mau eksekusi atau tidak,” kata Dr. H. Ardin, Senin 3 Oktober 2022.
Kabag Hukum Apono, SH menyebut penonaktifan kedua ASN tersebut karena telah melakukan pelanggaran sedang yakni melanggar pasal 5 PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keduanya diyakini telah terlibat dalam politik praktis karena menggunakan atribut partai tertentu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran (HPP) dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra, SH, MH pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa pada saat yang bersangkutan menggunakan atribut partai tertentu, tahapan Pemilu sudah berjalan. Sehingga tindakan kedua pejabat itu telah melanggar netralitas ASN.
“Kami keberatan karena dalam konsideran SK penonaktifan kedua pejabat tersebut mengaitkan Bawaslu Konawe. Jadi tidak ada hubungannya dengan pemeriksaan yang kami lakukan, proses masih berjalan. Belum ada keputusan Bawaslu terkait itu,” tegasnya.
Setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak, DPRD Konawe pun akhirnya mengeluarkan empat poin kesimpulan.
1. Tahapan Pemilu sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 sehingga kewenagan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu juga sudah berjalan.
2. Terkait SK yang dikeluarkan oleh Bupati Konawe, Bawaslu keberatan dilibatkan dalam pemberian sanksi penonaktifan kedua Pejabat tersebut.
3.ASN yang diduga melanggar dan diberikan sanksi supaya dikaji kembali berdasarkan kode etik dan sesuai kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (ditinjau ulang).
4. Pengerahan ASN dalam rangka Pembinaan Partai Politik dan dukungan Bakal Calon agar dihentikan atau tidak dilaksanakan.
Diketahui, kedua pejabat Konawe tersebut dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga telah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Faisal Taridala dan Fendi turut menghadiri kegiatan penjemputan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat ( NasDem) Surya Paloh sambil menggunakan atribut partai ( Baju berlambang partai NasDem). (Adv).