Komisi I DPRD Sultra Tindaklanjuti Polemik Penerimaan PPPK di Konawe

Konawe – Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), La Isra, bersama anggotanya, Suparjo dan Budi S. Prasojo, mengunjungi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas PK) Kabupaten Konawe, Rabu (22/1/2025).

Kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait penerimaan honorer di Kabupaten Konawe, yang belakangan menuai protes.

Protes tersebut datang dari sejumlah honorer yang merasa tidak puas dengan hasil seleksi, terutama terkait adanya honorer yang dinyatakan lulus meskipun tidak bertugas di dinas yang bersangkutan.

Selain itu, banyak honorer yang merasa tidak lulus meskipun sudah lama mengabdi, sementara kuota yang tersedia lebih banyak daripada yang diterima.

Melihat polemik ini, Komisi I DPRD Sultra turun tangan untuk melakukan monitoring terhadap penerimaan dan rekrutmen honorer menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kabupaten Konawe.

“Iya, kami ke BKPSDM Konawe untuk melakukan monitoring terkait penerimaan atau perekrutan honorer menjadi CASN,” ujar La Isra, Ketua Komisi I DPRD Sultra kepada awak media.

Anggota Komisi I, Suparjo, juga mempertanyakan apakah honorer dapat dipindahkan lintas dinas. Misalnya, seorang honorer di Dinas A bisa lulus di Dinas B.

Selain itu, ia juga ingin mengetahui apakah dalam proses rekrutmen, BKPSDM Konawe menetapkan persyaratan tertentu dan berapa kuota yang akan diterima.

“Ada laporan yang menyebutkan bahwa beberapa honorer yang dinyatakan lulus dalam tes K2 beberapa waktu lalu, meskipun tidak mengabdi di tempat yang disebutkan, malah mengabdi di dinas lain. Apakah hal ini diperbolehkan?” tegas Suparjo.

Sementara itu, Budi S. Prasojo mengakui adanya keluhan dari honorer yang merasa tidak lulus meskipun sudah mengabdi bertahun-tahun, sementara mereka yang tidak mengabdi malah diterima sebagai CASN.

“Keluhan ini menjadi perhatian kami. Kami akan mencatat dan menyampaikan informasi ini kepada publik, bahwa penerimaan CASN harus melalui mekanisme yang jelas dan mengutamakan honorer yang benar-benar mengabdi,” ujar Budi.

Sekretaris BKPSDM Konawe, Elsa Satyawati, yang didampingi Kepala Subbidang Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM Konawe, mengonfirmasi adanya penolakan terkait pelulusan CASN yang diumumkan beberapa waktu lalu.

Namun demikian, Elsa menegaskan bahwa penerimaan honorer yang dinyatakan lulus di dinas lain tidak menjadi masalah, selama sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Tidak ada masalah jika seorang honorer yang sudah mengabdi di Dinas B lulus di Dinas A, karena itu sesuai dengan kebutuhan daerah. Pemda Konawe juga telah mengajukan ribuan honorer untuk diangkat menjadi CASN sesuai dengan kebutuhan yang ada,” jelas Elsa.

Selain BKPSDM, Komisi I DPRD Sultra juga mengunjungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe.

Kepala Dinas PK, Dr. Suryadi, menjelaskan bahwa penerimaan CASN, khususnya untuk calon guru, didasarkan pada usulan dari Dapodik masing-masing sekolah, meskipun proses pengelolaannya tetap berada di bawah kendali Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Meskipun Dapodik sudah diusulkan, kami masih terus mengendalikan prosesnya. Namun, terkait potensi perubahan usulan atau penambahan, kami tidak dapat menjamin hal tersebut. Sebagai penanggung jawab, kami akan tetap mengontrol agar kebutuhan yang ada dapat terpenuhi,” ujar Dr. Suriadi.

Dengan adanya kunjungan ini, Komisi I DPRD Sultra berharap dapat menemukan solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak terkait penerimaan honorer di Kabupaten Konawe.

Laporan: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *