Berita  

GMPT-SULTRA Desak Kejagung RI, Periksa Oknum Yang Kerap Menerima Royalti Dari Penambang Ilegal Di WIUP PT.KTJ & Eks PT.PCM

Gerakan Mahasiswa Pemerhati Tambang-Sulawesi Tenggara (GMPT-SULTRA)

JAKARTA-Gerakan Mahasiswa Pemerhati Tambang-Sulawesi Tenggara (GMPT-SULTRA), Mendesak Kejaksaan agung republik indonesia (Kejagung RI) untuk memeriksa oknum inisial ER,HU,AR diduga kerap menerima royalti dari penambang-penambang ilegal, yang beraktivitas di wilayah IUP PT.Kurnia teknik jayatama (KTJ) dan eks PT.Pandu citra mulia (PCM) dikecamatan Batu putih,Kab.Kolaka Utara, Prov.Sulawesi tenggara.

GMPT-SULTRA yang tergabung dari 2 (dua) lembaga yaitu, Jaringan nasional mahasiswa merdeka (JARNAS MM) dan Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH), Meminta kejagung RI agar menyidak oknum tersebut.

ketua umum JARNAS MM, Arin fahrul sanjaya, mengatakan oknum yang kami duga kuat menerima royalti dari penambang-penambang ilegal di wilayah IUP PT.KTJ dan Eks PT.PCM yaitu Saudara EK selaku pihak dari PT. PCM yang kerap menerima royalti $5 /MT.

Lanjutnya, Dengan Konsesi royalti yang di dapatkan oleh saudara EK maka penambang-penambang yang melakukan aktivitas di WIUP Eks PT.PCM Akan Leluasa dalam beraktivitas. ungkap pada media

Tidak hanya Saudara EK tapi Pak HU selaku owner PT.Kurnia mining Resoerces (KMR) diduga juga kerap menerima royalti, dari penambang ilegal yang beraktivitas di WIUP PT.KTJ dan Eks PT.PCM.

“Bukan hanya saudara EK, tetapi Pak HU Selaku Owner PT.KMR kami duga Kerap menerima royalti dari penambang ilegal yang beraktivitas di WIUP PT.KTJ dan Eks PT.PCM, yang dikordinatori Saudara EK, dengan kolaborasi yang dilakukan Saudara EK dan Pak HU, yang kuat menerima royalti dari para penambang ilegal, maka besar kemungkinan tindakan grativikasi terjadi diwilayah WIUP PT.KTJ dan Eks PT.PCM”. Tegas Arin

Ditempat yang sama, Ketua Umum IMPH, Rendy Salim, Menambahkan terminal kushus jety PT.KMR Sering disewakan oleh penambang ilegal, untuk melakukan pengapalan ore nikel ilegal hasil dari WIUP PT.KTJ dan Eks.PCM, yang dikordinatori oleh pak AR Selaku pelaksana lapangan dengan menerima biaya sewa penggunaan jety senilai $3,5 /MT, dengan konsesi yang dibayar oleh penambang ilegal maka ore nikel ilegal, hasil penambangan di WIUP PT.KTJ dan Eks PT.PCM akan mulus dalam proses pengapalan. Ungkap Rendy

Maka dari itu GMPT Mendesak Kejagung RI, untuk segera Memeriksa oknum yang kerap terlibat dalam grativikasi diwilayah IUP PT.KTJ dan eks PT.PCM yang dinilai sudah melanggar hukum.

“Kejaksaan Agung RI harus segera turun tangan langsung, untuk memeriksa Oknum EK, HU, AR yang kami duga kuat terlibat dalam grativikasi, di wilayah IUP PT.KTJ dan Eks PT.PCM dengan menerima royalti oleh penambang-penambang ilegal”. tutupnya (ILO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *