Kendari – Bina Konstruksi Sulawesi Tenggara (BINAKON Sultra) menyayangkan dugaan terjadinya pengaturan pemenang tender proyek di lingkungan Kementerian PUPR, khususnya di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari.
Diketahui, temuan awal dugaan pengaturan pemenang tender ini berhasil dihimpun oleh tim investigasi BINAKON Sultra terkait keputusan pemenang tender di lingkup BWS Sulawesi IV.
Ketua Umum BINAKON Sultra, Anarzing, menduga adanya praktik kongkalikong atau upaya pengaturan tender yang melibatkan petinggi BWS dengan pimpinan kontraktor pemenang tender.
“Kami berharap pimpinan dan aparatur BP2JK dapat bersikap profesional dan objektif dalam setiap proses tender setiap paket lelang di Kantor BWS Sulawesi IV Kendari,” ungkapnya pada Kamis (19/12/2024).
Anarzing juga mengingatkan bahwa praktik kongkalikong dalam tender sangat dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pada Pasal 22.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), termasuk perintah menghentikan kegiatan yang melanggar, denda minimal Rp1 miliar, dan larangan mengikuti tender dalam jangka waktu tertentu.
“Dengan mempertimbangkan pandangan hukum tersebut, kami meminta agar BWS Sulawesi IV Kendari tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dengan mengintervensi BP2JK dalam kegiatan lelang,” tegas Anarzing.
Setelah orasi di Kantor BWS Sulawesi IV Kendari, massa aksi melanjutkan aksi mereka ke kantor BP2JK. Dalam orasinya, Anarzing menegaskan agar Kepala Balai Jasa Konstruksi terus bekerja secara profesional dalam setiap proses lelang proyek Kementerian PUPR, terutama yang melibatkan BWS Sulawesi IV Kendari.
Di tempat yang sama, Aldi Lamoito, Ketua Bidang Investigasi BINAKON Sultra, mengungkapkan adanya temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek tahun 2021, yang menunjukkan adanya perusahaan dengan masalah administrasi yang terlibat dalam proyek.
“Hasil kajian kami jelas menunjukkan adanya indikasi pelolosan kontraktor yang tidak memenuhi standar lelang, yang diduga kuat terjadi karena adanya pengaruh dari pimpinan BWS itu sendiri,” ujarnya.
Menutup orasinya, Aldi Lamoito menegaskan bahwa jika BINAKON Sultra dan rekannya menemukan bukti adanya pengaturan pemenang tender, mereka akan melakukan konsolidasi untuk turun aksi besar-besaran.
“Jika BP2JK meloloskan perusahaan yang kami duga direkomendasikan secara tidak sah dan tidak memenuhi standar administrasi, kami akan melakukan aksi besar-besaran,” pungkasnya.
BINAKON Sultra berharap agar tidak ada persekongkolan yang mengarah pada tindakan korupsi, seperti suap menyuap, dalam tubuh BWS Sulawesi IV Kendari. Mereka berjanji akan terus mengawal dugaan ini hingga menemukan kejelasan.
Laporan: Tim