Berita  

HP21N Laporkan PT. Binanga Hartama Raya (BHR) Ke Bareskrim Mabes Polri, Ini Sebabnya !

Gambar: Ilustrasi

JAKARTA – Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N), kembali menemukan fakta baru terkait aktivitas PT. Binanga Hartama Raya (BHR), yang beroperasi di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kamis (2/2/2024)

Selain dugaan dokumen terbang atau istilah ‘dokter’ yang di lakukan PT. BHR, telah dilaporkan juga  ke Dirjen. Minerba RI agar tidak mengeluarkan RKAB milik PT. BHR, ternyata ada fakta baru bahwa PT. BHR telah melakukan aktivitas dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Ketua Umum HP21N, Arnol Ibnu Rasyid menjelaskan, berdasarkan data dan titik kordinat yang kami miliki ternyata PT. BHR selama ini melakukan aktivitas dalam HPT tanpa izin.

“Berdasarkan data yang kami miliki kurang lebih hampir semua wilayah IUP PT. BHR seluas 185.00 (Ha) itu, masuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan kami duga kuat aktivitasnya selama ini tidak mengantongi IPPKH”, ungkap Arnol

Sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang.  Lebih tegas, Pasal 50 ayat (3) huruf g jo, Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan.

Lanjut, ada dua dugaan kasus yang harus segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum terhadap PT. BHR, yang pertama jual beli dokumen terbang, yang kedua penambangan dalam HPT tanpa izin karna kami menilai sangat melanggar aturan perundang-undangan dan juga sangat merugikan negara, kata Arnol

Praktik illegal tersebut dapat menimbulkan dampak sosial di masyarakat, antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai dengan mekanisme aturan perundang-undangan.

Dengan demikian Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) dalam tuntutanya, mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen. Minerba) agar tidak mengelurkan ‘RKAB’ PT . BHR dan segera melakukan pencabutan IUP miliknya, serta mendesak Bareskrim Mabes Polri agar mengusut tuntas segalah perbuatan melawan hukum PT. BHR, tutupnya. (ILO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *