Konawe – Dua narapidana di Rutan Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe, langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-79, Sabtu (17/8/2024).
Diketahui, Kedua narapidana tersebut adalah RH, yang terjerat kasus pencurian dengan masa pidana 2 tahun, dan AD, yang terlibat kasus penganiayaan dengan masa pidana 8 bulan.
Acara pemberian remisi ini dipimpin oleh Penjabat Bupati Konawe, Stanley SE, S.SiT, MM, dan dihadiri oleh Kepala Rutan Unaaha, Hery Subandono A.Md, IP, S.Sos, MH, Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi S.IK, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. Musafir Menca SH, S.Pd, MH, serta tamu undangan lainnya.

Stanley berharap pengurangan masa hukuman yang diberikan negara dapat mengubah perilaku narapidana menjadi lebih baik dan mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat.
“Jadikan proses pembinaan di Rutan sebagai motivasi untuk hidup lebih baik. Lupakan masa lalu dan fokuslah pada masa depan yang lebih cerah,” pesan Stanley kepada kedua narapidana yang menerima remisi bebas.
Untuk narapidana lainnya yang masih menjalani hukuman di Rutan Unaaha,
Stanley mengingatkan agar tetap semangat dalam proses pembinaan agar bisa segera kembali ke keluarga.
Kepala Rutan Unaaha, Hery Subandono, mengungkapkan bahwa napi yang menerima remisi di Rutan Unaaha berasal dari berbagai kasus, termasuk pidana umum dan narkotika, dengan remisi bervariasi dari 15 hari hingga 6 bulan. Pada HUT Kemerdekaan RI ke-79 ini,
Hery juga menjelaskan, Rutan Kelas IIB Unaaha mengusulkan 190 orang untuk mendapatkan remisi, di mana 176 orang menerima remisi pada 17 Agustus 2024, 14 orang menunggu remisi susulan, dan 2 orang dinyatakan langsung bebas.
“Jadi, total remisi yang diberikan di Rutan Kelas IIB Unaaha adalah 176 orang, terdiri dari Remisi Umum (RU) 1 sebanyak 174 orang dan Remisi Umum (RU) 2 sebanyak 2 orang, yang langsung bebas hari ini,” jelas Hery.
Hery menambahkan bahwa dua narapidana yang menerima remisi bebas pada HUT RI tahun ini langsung kembali ke rumah keluarganya, karena masa hukuman mereka telah selesai.
“Remisi atau pengurangan masa pidana ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti menjenguk keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat,” Pungkasnya.
Laporan: Tim Kabarkonawe