JAKARTA – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum-Sulawesi Tenggara (IMPH-Sultra), sambangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/6/2024).
Mahasiswa mendesak Kejagung dan KPK, segera menangkap dan mengadili mantan kepala dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Sultra, inisial BHN, lantaran diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).
Ketua Umum IMPH Rendy Salim mengatakan, kasus Jembatan Cirauci II di Butur yang ditangani Kejati Sultra terkesan janggal, sehingga mantan Kadis PU Bina Marga dan SDA tahun 2021 itu, hingga saat ini belum juga diadili.
Dengan ini, massa meminta Kejagung RI mengambil ahli kasus Tipikor Jembatan Cirauci II, serta menahan dan mengadili, dimana sebelumnya sudah ada surat perintah penahanan (SP2) dari Kejati Sultra terhadap mantan Kadis tersebut.
“KPK RI juga harus terlibat dalam menangani kasus Tipikor di Buton Utara itu,” tegas Rendy Salim.
Senada dengan itu, Sekum IMPH, Adrian Moita menambahkan, Kejati Sultra dinilai tumpul, takut untuk menahan dan mengadili kasus ini, padahal sudah ada SP2.
“Belum ada tindakan yang dilakukan untuk mengadili mantan kadis PU, padahal sudah jelas pada persidangan PN kendari bahwa saudara BHN terlibat dalam merugikan negara senilai Rp647.835.057,” katanya.
Lanjut Adrian, hal ini melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“IMPH akan terus mengawal kasus Tipikor proyek jembatan Cirauci II di Butur. Kami tidak akan pernah berhenti mendesak Kejagung dan KPK RI, sampai saudara inisial BHN diadili,” tutup Adrian Moita.
Laporan: Tim Kabarkonawe.com