JAKARTA-Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N), kini kembali bertandang di Gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) agar tidak menyetujui Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT. Binanga Hartama Raya (BHR). Rabu (17/1/2024)
Sementara itu Biro Humas Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral RI, mengatakan akan segera memproses tuntutan teman-teman.
“Baik aduan ini kami terima dan akan segara kami proses sebagai salah satu acuan dan pertimbangan kami dalam rangka mengevaluasi sebelum keluarnya RKAB, dan kami juga akan sampaikan jika suda disposisi”. Ucap biro Humas ESDM RI
Ketua umum HP21N, Arnol Ibnu Rasyid, juga sebagai Jendral lapangan, dalam orasinya mengatakan Persoalan maraknya tambang Illegal di Sultra harus menjadi perhatian serius pemerintah dalam hal ini Dirjen Minerba.
“Pemerintah jangan terkecoh terhadap laporan RKAB yang disampaikan perusahaan tiap tahun, sudah saatnya pemerintah mengevaluasi secara detail laporan RKAB tiap perusahaan Tambang khususnya perusahaan di wilayah Sultra.” Tandasnya
Diketahui PT.BHR secara terang-terangan diduga melakukan praktik jual beli dokumen terbang, dibeberapa wilayah pertambangan di kabupaten Konawe Utara salah satunya di Wilayah IUP PT. Antam Blok Mandiodo Kecamatan Molawe.
Berdasarkan pantauan dan informasi dilapangan yang diperoleh HP21N, bahwa dokumen PT.BHR diduga beberapa kali digunakan oleh perusahaan illegal, untuk mengangkut serta menjual ore nickel illegal yang berasal WIUP PT. Antam Blok Mandiodo, yaitu pada tanggal 30 Juni 2022, Kapal : MEGA SUKSES X / BG : FINACIA 36 muatan 8.006.649 MT, serta Tanggal 5 Agustus 2022 dengan Kapal AZ IRIS / BG : AZ DALIAN muatan 7.219.715 MT.
Ia menyebutkan, Tarif dalam praktik dokumen Terbang tersebut sebesar US$ 10 (10 dolar) terbagi dengan US$ 5 per metrik ton, untuk dokumen penjualan dan US$5 per metrik ton untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau royalti.
“Meski PNBP dibayar, negara tetap akan merugi karena tak menerima PNBP sektor kehutanan akibat penambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).” Tegasnya
Arnol menilai hal tersebut jelas bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pada pasal 161 UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Arnol juga menegaskan, bahwa praktik illegal tersebut dapat menimbulkan dampak sosial di masyarakat, antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai dengan mekanisme aturan serta dapat memicu terjadinya konflik horizontal di masyarakat.
“Kami juga meyakini bahwa kegiatan tersebut dapat menggangu stabilitas perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak.’Tegas arnold
Dengan demikian HP21N dalam tuntutanya mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), agar tidak menyetujui pengajuan RKAB PT.BHR dan segera memberikan sanksi administrasi, serta memanggil direktur utama PT. BHR yang diduga aktor dan dalang, di balik praktik Dokumen Terbang (Dokter) PT. BHR.Tutupnya (ILO)