Kendari – Koordinator pusat BEM SE Sultra Mendesak PJ Gubernur SULTRA untuk segerah mencabut Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT. Satria Kurnia Sampara (PT. SKS) karena diduga lalai merawat sistem kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Kordinator pusat BEM Se Sultra, Ashabul Akram, mengatakan Perusahaan yang ingin melakukan aktifitas, maka hendaknya perusahaan tersebut menerapkan sistem K3, sesuai dengan UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dimana pasal 3 yang berbunyi, pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinanya, dalam pencegahan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Tujuan daripada program (K3) untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilistas kecelakaan kerja, penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan definiensi produktifitas kerja.” Ucap pada awak media Minggu (19/5/2024)
Lanjutnya, selain itu sebagai karyawan/tenaga kerja, berhak mendapat perlindugan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan sesuai martabat manusia dan moral agama, sesuai dengan bunyi Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Perusahaan yang kemudian tidak mengimplementasikan k3 sangat tidak dapat di tolerir, karena sesuai penjelasaan diatas, artinya bahwa selama ini perusahaan tersebut tidak mengindahkan daripada keselamatan kerja para karyawan.” katanya
Pihaknya juga menambahkan, Adapun Perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT. Satria Kurnia Sampara (PT.SKS) yang kemudian lalai dalam melaksanakan K3, sehingga menyebabkan beberapa karyawan mengalami cedera serius, harus diberikan sangksi yang tegas sesuai dengan pasal 190 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, adapaun sangsi yang di berikan harus berupa pencabutan izin usaha.
“Maka dari itu Koordinator pusat BEM SE SULTRA, Mendesak PJ Gubernur SULTRA untuk mencabut Izin Usaha PT.Satria Kurnia Sampara (PT. SKS) karena kami menduga lalai dalam melaksanakan K3, serta mendesak Disnaker provinsi SULTRA untuk mengevaluasi PT. Satria Kurnia Sampara dalam implementasi K3.” Pungkasnya
Sebagai menutup pihaknya juga menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengelar aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Sultra dan kantor Disnaker Provinsi Sultra.
Laporan: Tim