KONAWE – Panwaslu Kecamatan Soropia, mengumumkan laporan mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), yang berada di luar zonasi berdasarkan data pada tanggal 14 Januari 2024 di Wilayah Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (18/1/2024).
Mendekati momentum pemilu calon anggota legislatif 2024-2029, baik lingkup DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi, DPD dan DPR RI hingga Capres-Cawapres yang dijadwalkan pada bulan Februari nanti, tentunya semakin menambah ramainya baliho serta spanduk para Caleg terpasang di sepanjang jalan, perumahan dan permukiman yang tidak seharusnya, maupun di titik zonasi pemasangan (APK) yang telah ditetapkan oleh KPU.
Mengutip, data tanggal 14 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Soropia, mengenai laporan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di luar zonasi sebagai berikut, dengan keterangan Caleg DPRD Kabupaten/Kota dari Partai PKB sebanyak 5, Gerindra 2, PDIP 8, Golkar 5, Nasdem 8, PKS 5, PAN 2, PBB 3, Perindo 3, PPP 2, total ada 43 alat peraga kampanye terpasang diluar zonasi.
Berikutnya, Caleg DPRD Provinsi dari Partai PKB sebanyak 3, PDIP 9, Golkar 1, Nasdem 9, Buruh 3, PAN 3, PBB 1, Demokrat 1, PSI 2, total ada 32 alat peraga kampanye diluar zonasi yang ditetapkan. Kemudian, Caleg DPR-RI dari Partai PKB sebanyak 1, PDIP 12, Nasdem 2, PKB 10, PAN 3, Demokrat 1, PPP 5, total ada 34 alat peraga kampanye di luar titik zonasi.
Hal yang sama juga dikemukakan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Soropia, Rahmat Hidayat saat ditanyai awak media (17/1), mengenai prosedur penertiban APK di wilayah kecamatan yang diawasinya.
“Bawaslu beserta jajarannya sampai dengan pengawas kelurahan desa di tingkat bawah itu akan menertibkan APK tersebut (17/1)”, tegas Rahmat
Berbeda hal dengan caleg DPD RI, yang notabene tidak mewakili partai politik seperti caleg DPR dan DPRD yang diusung oleh Partai Politik (Parpol), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) merupakan lembaga yang mewakili kepentingan daerah-daerah di tingkat nasional.
DPD RI sebagai lembaga legislatif, mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib.
Kembali melihat situasi kampanye yang terjadi di wilayah kecamatan soropia, Panwaslu Kecamatan Soropia juga mengeluarkan laporan terkait pelanggaran APK dari Caleg DPD RI yang terpasang diluar zonasi untuk wilayah Kecamatan Soropia sebagai berikut, (1) Caleg, Abdul Jalil sebanyak 1, (2) Caleg, Amnaeni DG Tabagi sebanyak 2, (3) Caleg, dr. Dewa Putu Ardika sebanyak 1, (4) Caleg, Muhlis sebanyak 1, total ada 5 alat peraga kampanye.
Beranjak pada Pasangan Calon (Paslon) Capres – Cawapres, dengan laporan Alat Peraga Kampanye (APK) di luar zonasi juga disampaikan oleh Panwaslu wilayah Kecamatan Soropia bahwa terdapat 7 alat peraga kampanye diluar zonasi, diantaranya ada pasangan Capres Anies-Muhaimin (AMIN) sebanyak 1, pasangan Capres Prabowo-Gibran sebanyak 6, sedangkan pasangan Capres Ganjar-Mahfud (GAMA) dengan jumlah 0. (Igot)