Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, akan segera melakukan pembahasan persiapan pemberhentian dan pelantikan, pengganti antar waktu (PAW) . Wakil Ketua I, Kadek Rai Sudiani dari partai Gerindra akan digantikan oleh Drs. Tajuddin Dongge.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Dr. Ardin, mengatakan setelah Sekretariat DPRD menerima Surat Keputusan Dari Gubernur Sulawesi Tenggara terkait PAW, Pucuk Pimpinan dalam hal ini Wakil Ketua I, Kadek Rai Sudiani dari partai Gerindra kepada Drs. Tajuddin Dongge.
Kata Dr. Ardin, pihaknya bersama sekretariat dan Badan musyawarah (Bamus) Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe akan segera melakukan pembahasan persiapan pemberhentian dan pelantikan, PAW pimpinan DPRD tersebut.
“Sesuai dengan isi suratnya yang bersifat segera, maka kami akan segera mempersiapkan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji, pengganti antar waktu (PAW) salah satu pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD),” ujar Ardin.
Ketua DPRD kabupaten Konawe 2 periode ini juga menyampaikan bahwa saudara Tajuddin Dongge nantinya akan melanjutkan sisa masa jabatan Kadek Rai Sudiani sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe dari 2019-2024 atau selama 1 tahun 7 bulan.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten konawe, Sumanti mengatakan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara, bernomor : 169 Tahun 2023 tersebut di sampaikan oleh Setda Provinsi Sultra kepada Bupati Konawe dan Ketua DPRD kabupaten Konawe.
“Suratnya sudah kami terima dari Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan sudah kami teruskan ke Badan musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Konawe,” ujar Sumanti. (**)