Berita  

HP21N Laporkan PT.Binanga Hartama Raya ke Dirjen Minerba dan Desak, Agar Tak Mengelurkan RKAB

Ketua Umum HP21N Arnol Ibnu Rasyid saat Laporkan PT.Binanga Hartama Raya ke Dirjen Minerba

Jakarta – Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N), salah satu lembaga pemuda Sultra di jakarta yang aktif menyuarakan persoalan tambang Illegal yang terjadi di Sultra ke pemerintah Pusat menyebutkan, hampir semua perusahaan yang memiliki IUP resmi di Sultra kerap melakukan praktik Dokumen terbang atau biasa disebut Dokter.Senin(15/1/2024)

Namun dari beberapa perusahaan yang nakal ada satu perusahaan yang kami duga terbilang sangat masif serta leluasa melakukan praktik dokumen terbang di Sultra yaitu, PT.Binanga Hartama Raya (BHR).

Ketua Umum HP21N Arnol Ibnu Rasyid, mengatakan bahwa PT.BHR kami duga kerap menjadi penyedia dokumen untuk memuluskan penjualan ore nikel illegal dari beberapa perusahaan ilegal non IUP di wilayah IUP PT.Antam, serta wilayah kawasan hutan tepatnya di Blok Morombo serta Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.

“Perusahaan yang melakukan praktik jual dokumen terbang ini tanpa melakukan aktivitas penambangan, mereka bisa mendapatkan fee hingga milyaran rupiah per tongkangnya”. Unjar Arnold

Berdasarkan pantauan dan informasi Data yang diperoleh HP21N bahwa dokumen PT.BHR beberapa kali diduga digunakan oleh perusahaan ilegal untuk mengangkut serta menjual ore nickel ilegal yang berasal WIUP PT. Antam Blok Mandiodo, yaitu pada tanggal 30 Juni 2022, Kapal : MEGA SUKSES X / BG : FINACIA 36 muatan 8.006.649 MT, serta Tanggal 5 Agustus 2022 dengan Kapal AZ IRIS / BG : AZ DALIAN muatan 7.219.715 MT.

Olehnya itu Arnold Ibnu Rasyid selaku ketua umum, mengecam keras tindakan PT.BHR dan meminta Dirjen Minerba untuk tidak menyetujui Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT.BHR, yang diduga akibat perbuatan melawan hukumnya itu telah merugikan negara hingga milyaran rupiah.

“ini harus benar-benar di perhatikan oleh Dirjen Minerba yang baru, jangan sampai melanjutkan kinerja dirjen yang lama yang kami duga sering memeluskan pengajuan RKAB tiap perusahaan, yang pada akhirnya di salah gunakan menjadi Dokter, Kami siap beradu Data”.Tegas Arnold

Ia juga berharap, Bareskrim Mabes Polri, harus segara memanggil dan memeriksa direktur utama PT.BHR, yang kami diduga adalah orang yang paling bertanggung Jawab atas perbuatan melawan hukum tersebut.

“Kami juga akan terus mempresur kasus ini ke Tipidter Bareskrim Polri, kami ingin mengetahui sampai dimana penerapan kebijakan serta pengawasan yang di lakukan polri terhadap tambang-tambang ilegal di Sultra, takutnya ada kongkalikong atau pembiaran yang di lakukan oleh polri. Tentunya masyarakat Sultra butuh kepastian hukum”. Tutupnya (ILO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *