IMPH-SULTRA, Desak Bareskrim Polri Atas Dugaan Gratifikasi Kapolres Kolut dan Syahbandar KUPP Kelas III Kolaka, Terhadap Penambang Ilegal di Tanjung Berlian

Gambar: Ketua Umum IMPH-SULTRA Rendy Salim

JAKARTA – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum-Sulawesi Tenggara (IMPH-SULTRA), mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas dugaan ‘gratifikasi’ yang dilakukan pihak  Kapolres Kolaka Utara dan Kepala Syahbandar KUPP Kelas III Kolaka yang kerap menerima royalti dari penambang-penambang ilegal dengan label ‘dana kordinasi’.

Ketua Umum IMPH-SULTRA, Rendy Salim mengatakan, berdasarkan beberapa sumber data yang ia himpun, Kapolres Kolaka Utara diduga kerap menerima royalti dari penambang ilegal, yang beroperasi di wilayah IUP PT. Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) dan Eks. PT. Pandu Citra Mulia (PCM) Tanjung Berlian, diduga melalui bapak (B) dan ibu (D) dengan nilai $0,8 /MT.

“Penambang-Penambang Ilegal yang beroperasi di WIUP PT. KTJ dan Eks. PT. PCM di Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, diduga kerap diback’up oleh Kapolres Kolaka Utara”, kata Rendy kepada awak media. Sabtu (3/2/2024) malam

Lebih lanjut, Rendy Salim  mengatakan, Kapolres Kolaka Utara hari itu kuat memback’up penambang-penambang ilegal yang melakukan aktivitas di WIUP PT. KTJ dan Eks. PT. PCM kenapa demikian, sela Rendy Salim, karena Kapolres kolaka Utara kerap menerima aliran ‘dana kordinasi’ senilai $0,8/MT.

“Dengan gratifikasi yang dilakukan Kapolres Kolaka Utara ini sudah melanggar kode etik profesi Polri”, tegas Rendy

Rendy menjelaskan, hal itu sudah jelas sangat melanggar kode etik sebagaimana tercantum dalam pasal 13 ayat (1), pasal 14 ayat (1) huruf b, P No. 1 Tahun 2003 dan pasal 1 ayat (1) huruf e, Perkap. Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

“Selain Kapolres Kolaka Utara, Kepala Syahbandar KUPP Kelas III Kolaka juga diduga kuat menerima royalti dari penambang-penambang ilegal yang beroperasi di WIUP PT. KTJ dan Eks. PT. PCM”, beber Rendy

Ia katakan, bukan hanya Kapolres yang diduga kerap menerima royalti, namun Kepala Syahbandar KUPP Kelas III Kolaka juga, kami duga kuat menerima aliran ‘dana kordinasi’ dari penambang ilegal yang beroperasi di WIUP PT. KTJ dan Eks. PT. PCM melalui pak (B) dan ibu (D) senilai $1/MT.

“Dengan royalti yang didapatkan senilai $1/MT, Kepala Syahbandar KUPP Kelas III Kolaka dengan mudah mengeluar izin Surat Persetujuan Berlayar (SPB), terhadap kapal-kapal tongkang yang sandar di jety PT. Kurnia Mining Resources (KMR) yang memuat ore illegal hasil dari penambangan di WIUP PT. KTJ dan Eks. PT. PCM”, terang Rendy

IMPH-SULTRA, mendesak Bereskrim agar mengusut dugaan ‘gratifikasi’ yang dilakukan Kapolres dan Kepala Syahbandar dengan penambang-penambang ilegal.

“Maka dari itu kami meminta Bareskrim Polri agar jangan diam dan tutup mata tentang apa yang terjadi hari ini, bahwa Kapolres Kolaka Utara dan Kepala Syahbandar Kolaka itu hari secepatnya ditindak, karna sudah merusak moralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga berpotensi merugikan negara”, tegas Rendy

Oleh karena itu, IMPH-SULTRA dalam beberapa hari ini akan melaporkan kedua Instansi tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung RI, terkait dugaan ‘gratifikasi’ yang dilakukan Kapolres Kolut dan Kepala Syahbandar KUPP Kelas III Kolaka dengan penambang-penambang ilegal.

“Dari pihak kami IMPH-SULTRA akan menyodorkan laporan beserta bukti-bukti yang kami himpun ke Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung RI, terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kapolres dan Syahbandar Kolaka dengan penambang-penambang ilegal di wilayah WIUP PT. KTJ dan Eks. PT. PCM”. tutup Rendy (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *