Kendari – Soal keluhan terkait honor dan operasional Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) di seluruh Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sejak Januari lalu, honor serta biaya operasional bagi Panwascam belum juga dibayarkan.
Diketahui, Keluhan ini muncul karena hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe diduga belum melakukan pembayaran tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo, memberikan penjelasan bahwa mekanisme pembayaran di Bawaslu menggunakan pedoman pengelolaan dana hibah nomor 272.
Menurutnya, pembayaran dilakukan dengan sistem “reimbursement,” di mana Panwascam diminta untuk menggunakan dana pribadi terlebih dahulu untuk perjalanan dinas, lalu membawa bukti perjalanan dinas untuk diverifikasi oleh pejabat penguji tagihan.
Setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), baru pembayaran dapat dilakukan.
“Di Bawaslu itu jelas, pedoman pengelolaan dana hibah nomor 272. Prinsipnya adalah mekanisme pembayaran pencairan di luar gaji menggunakan sistem reimburse. Jadi kalau perjalanan dinas, mereka jalan dulu pakai uang pribadi, setelah itu bukti perjalanan dinasnya dibawa ke sekretariat untuk diverifikasi, kalau sah, PPK menyetujui, maka pembayaran dilakukan,” ujar Iwan saat ditemui awak media.
Ia juga menjelaskan bahwa terkait gaji, Panwascam diharuskan untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) terlebih dahulu untuk bulan sebelumnya.
Setelah dianggap lengkap, baru pembayaran dapat diproses.
“Kalau terkait gaji, mereka harus menyelesaikan laporan pertanggungjawaban bulan sebelumnya. Makanya ini harus dilengkapi dulu. Ini laporan pertanggungjawaban yang sudah lengkap, karena ini sudah akhir, harus diselesaikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi tidak terlibat langsung dalam proses pembayaran, karena kewenangan tersebut ada di tangan Bawaslu Kabupaten Konawe.
“Bukan di Bawaslu Provinsi, ini di Bawaslu Konawe. Kamu tanya saya bukan, di sana yang menilai. Kalau dia bilang sudah lengkap, bayar. Kalau belum lengkap, PPK tidak akan memerintahkan untuk membayar,” tegasnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa sebelum sampai ke PPK, setiap tagihan harus melalui pejabat penguji tagihan yang akan memverifikasi kelengkapan bukti transaksi.
Setelah disetujui oleh PPK, dana baru diteruskan ke bendahara untuk diproses lebih lanjut.
“Sebelum sampai ke ibu Tuti (Kepala Sekretariat), ada pejabat penguji tagihan yang akan memeriksa apakah transaksi sudah dilengkapi dengan bukti yang sah. Semua tagihan akan melewati penguji, kemudian diteruskan ke PPK. Setelah PPK setuju, baru ke bendahara dan diteruskan untuk pembayaran,” paparnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses ini dilakukan dengan ketat, dan Bawaslu Kabupaten Konawe diminta untuk memastikan bahwa LPJ yang dikirimkan sudah lengkap sebelum pembayaran dilakukan.
“Seharusnya coba tanya langsung ke masing-masing Panwascam, apakah mereka sudah lengkap LPJ-nya. Tanyakan kepada ibu Tuti, mana yang sudah lengkap dan mana yang belum. Perintahnya dari Bawaslu Provinsi ke Bawaslu Konawe tegas, yang sudah lengkap LPJ-nya harus dibayar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Laporan: Tim