Bareskrim Polri Diminta Periksa Izin Tersus PT Kasmar Tiar Raya Terkait Dugaan Kegiatan Penambangan Ilegal

Kendari – Dua kapal tongkang yang penuh dengan Ore Nikel dan tengah sandar di jetty PT Kasmar Tiar Raya telah dipolice line oleh tim Bareskrim Polri pada Kamis (6/3/2025) lalu.

Diketahui, Kapal-kapal tersebut diduga memuat ore nikel ilegal yang diperoleh oleh penambang ilegal dari wilayah izin usaha pertambangan yang sudah nonaktif.

Tim Bareskrim Polri turut mempolice line sejumlah alat berat, termasuk 11 Excavator dan 2 Dump Truk yang sedang digunakan untuk memuat ore nikel di jetty PT Kasmar Tiar Raya, yang terletak di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut dapatkan apresiasi dari eks Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Tenggara dan Koordinator Rakyat Nusantara. Umar menyatakan, dirinya sangat mendukung langkah Bareskrim Polri dalam memberantas praktik illegal mining, khususnya di wilayah tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi Tindakan Bareskrim Polri dalam pemberantasan tindak pidana illegal mining, terutama di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara,” ujarnya pada Senin (10/3/2025).

Ia menjelaskan, Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah alat berat dan kapal tongkang yang terisi penuh ore nikel, serta sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Namun, ia juga mempertanyakan langkah Bareskrim dalam membongkar muatan ore nikel dari tongkang dan memindahkannya ke Stock File PT Kasmar Tiar Raya.

Ia merasa aneh karena barang bukti yang sudah dipolice line seharusnya tetap berada di atas kapal tongkang sampai proses penyelidikan selesai.

“Kami merasa sedikit aneh kenapa Bareskrim Polri membongkar muatan tongkang dan menaruh ore nikel di wilayah Stock File PT Kasmar, Kenapa tidak dibiarkan di atas tongkang sampai proses penyelidikan selesai, Bukankah lokasi yang sudah dipasangi police line seharusnya menjadi status quo?” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mendesak Bareskrim Polri untuk memeriksa izin Terminal Khusus (Tersus) PT Kasmar Tiar Raya.

Ia mencurigai bahwa perusahaan tersebut mengoperasikan lebih dari satu terminal khusus, padahal hanya memiliki izin untuk satu terminal.

“Kami meminta Bareskrim Polri untuk memeriksa izin Tersus PT Kasmar Tiar Raya. Sejauh yang kami ketahui, mereka hanya memiliki satu izin Tersus, namun mereka diduga mengoperasikan dua terminal khusus,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mendesak agar Bareskrim Polri memproses hukum PT Kasmar Tiar Raya atas dugaan memberikan fasilitas Tersus untuk kegiatan penambangan ilegal.

Sebagai penutup, ia juga mendesak kepada Mabes Polri untuk segera mencopot Kapolsek dan Kapolres Kolaka Utara terkait dugaan pembiaran aktivitas ilegal di wilayah kerjanya.

“Kami juga meminta Mabes Polri untuk segera mencopot Kapolsek dan Kapolres Kolaka Utara atas dugaan pembiaran aktivitas ilegal di wilayah mereka. Aneh, bagaimana Bareskrim Polri bisa mengungkap kasus ini sementara Kapolsek dan Kapolres setempat tidak mengetahui permasalahan tersebut,” pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan pihak media masi berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Laporan: Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *