Jakarta – Sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa, termasuk Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) dan Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMANDO), kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Harita Group, Senayan Jakarta.
Diketahui, aksi tersebut untuk menutut PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) untul menghentikan kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aksi ini dipicu oleh berbagai masalah sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh keberadaan PT. GKP, yang menurut demonstran, telah menyebabkan konflik horizontal bagi masyarakat Wawonii.
Dalam orasinya, Arnol Ibnu Rasyid, juru bicara HP21N, menegaskan bahwa kehadiran perusahaan tambang tersebut semakin memperburuk hubungan antarwarga yang sebelumnya hidup rukun selama bertahun-tahun.
“Keberadaan PT. Gema Kreasi Perdana di Pulau Wawonii menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat setempat dan tidak taat pada aturan yang ada,” kata Arnol pada Kamis (14/11/2024).
Ia juga menambahkan bahwa keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah jelas melarang penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk Wawonii.
Alki Sanagri, Ketua KOMANDO, juga mengungkapkan hal serupa. Ia menyatakan bahwa sejak 2017 hingga 2024, PT. GKP terus menghadapi penolakan dari berbagai kalangan.
“Penolakan ini bukan tanpa alasan. Keberadaan PT. GKP diduga menyebabkan pencemaran air di wilayah Wawonii Tenggara,” ungkap Alki dalam orasinya.
Lebih lanjut, Alki menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa wilayah Wawonii termasuk dalam kategori wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak dapat dieksploitasi untuk kegiatan tambang.
“Keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) menunjukkan bahwa PT. GKP harus segera meninggalkan Wawonii,” tegas Alki.
Menurut Alki, jika PT. GKP tetap beroperasi di sana meskipun sudah ada keputusan hukum yang melarangnya, maka perusahaan tersebut diduga telah melakukan pertambangan ilegal.
“Perusahaan ini menggunakan Izin Pemanfaatan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sudah kadaluarsa. Ini jelas melanggar hukum,” kata Alki.
Para demonstran juga menyatakan bahwa mereka tidak akan berhenti melakukan aksi hingga pihak-pihak terkait, termasuk Mabes Polri, Harita Grup, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), segera menegakkan hukum dan menindaklanjuti kasus ini.
“Kami akan terus mendesak agar penegakan hukum dilakukan. Kami akan menuju ke Mabes Polri, Harita Grup, dan KLHK RI untuk memastikan agar keadilan ditegakkan,” pungkas Alki.
Sampai berita ini terbit belum ada konfirmasi oleh pihak terkait, tim kabarkonawe masih berupaya melakukan konfirmasi.
Laporan: Tim (Rls) Ilham