Kendari – Forum Gerakan mahasiswa Sulawesi tenggara (Forgema Sultra) laporkan dugaan praktek penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Subsidi dan jual beli solar ilegal, di Desa Nii Tanasa, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Selasa (06/08/2024).
Diketahui, laporan dugaan penimbunan BBM jenis Solar ilegal terjadi di desa Nii Tanasa oleh PT. Dua Putra Sulawesi (PT. DPS) dilaporkan ke Ditreskrimsus polda sultra.
Sementara itu, Ketua Forgema Sultra, Abdul Rahman, mengatakan pimpinan PT. DPS diduga sebagai fasilitator pengadaan bongkar dan jual beli solar yang terjadi di dermaga desa nii tanasa.

“Pimpinan PT. Dua Putra Sulawesi ini kami duga sebagai fasilitator/dalang pegadaan bongkar dan jual beli solar ilegal yang terjadi di dermaga Nii tanasa“, Ucapnya pada Awak media.
Lanjutnya, bukan hanya pimpinan PT. Dua Putra Sulawesi yang pihaknya laporkan, Aparat Penegak Hukum (APH) juga pihaknya laporkan ke Polda Sultra di antaranya, Kapolsek Lalonggasumeto dan Kapos Marnit Polairut Kabupaten Konawe, atas dugaan pembiaran dan kelalaian sehingga terjadi praktek kejahatan pelanggaran hukum terhadap jual beli solar subsidi secara ilegal di dermaga Nii tasana.
“Bukan hanya pimpinan PT. Dua Putra Sulawesi saja kami laporkan, akan tetapi aparat penegak hukum juga kami laporkan, di antaranya Kapolsek Lalonggasumeeto dan Kapos Marnit Polairut Kabupaten Konawe, di mana kami menduga atas pembiaran dan kelalaian kedua APH tersebut sehinggga terjadinya praktek kejahatan pelanggaran hukum di wilayah dermaga desa Nii Tanasa“, Ucap rahman.
Pihaknya juga, mengatakan praktek jual beli solar secara ilegal di dermaga desa Nii Tanasa kuat pihaknya menduga ada keterlibatannya Kapolsek Lalonggasumeeto dan Kapos Marnit Polairut Kabupaten Konawe sebagai pembackup dalam praktek tersebut.
“Praktek jual beli solar secara ilegal di wilaya desa Nii tanasa itu kuat kami duga, ada keterlibatan Kapolsek Lalonggasumeeto dan Kapos Marnit Polairut Kabupaten Konawe sebagai pembackup praktek jual beli solar tersebut,” Katanya.
Pihaknyan juga menambahkan, kita ketahui bersama bahwa pidana berupa penyempurnaan peraturan perundang-undangan dengan penerapan, pelaksanaan hukum pidana dan meningkatkan peran masyarakat untuk berpartisipasi dalam menanggulangi kejahatan pelanggaran terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa izin.
“Pasal 53 a,b,c, dan d, menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan BBM dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun, sedangkan Pasal 55 (UU MGB), disebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60.000.000.000,- (Enam puluh miliar rupiah)“, Ungkapnya.
Sebagai penutup, Pihaknya juga menyampaikan bilamana Polda Sultra tidak mengindahkan laporan tersebut, pihaknya akan mengelar aksi Ke Mabes Polri untuk menindak lanjuti laporan dugaan praktek jual beli solar di dermaga Nii Tanasa agar tidak ada lagi oknum-oknum yang bermain dalam praktek tersebut.
Sampai berita ini di tayangkan, pihak media masi berupa melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Laporan: Tim Kabarkonawe