KONAWE – Penjabat (Pj) Bupati Konawe Harmin Ramba, mengukuhkan kepala desa se-Kabupaten Konawe, serta menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan, dipelataran kantor Bupati Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (19/6/2024).
Kegiatan ini turut hadir, Sekretaris daerah (Sekda) Konawe, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Konawe, para camat beserta tamu undangan.
Pengukuhan ini berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Nomor 1340 Tahun 2024 tentang Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Konawe, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Pelantikan hari ini adalah pelantikan kedua di seluruh wilayah Republik Indonesia,” Ungkap Harmin Ramba.
Pihaknya juga mengatakan, pengukuhan ini merupakan upaya percepatan pembangunan ditingkat desa se-Kabupaten Konawe.
“Desa kedepan kita akan jadikan garda terdepan dalam pembangunan,” kata Harmin Ramba.
Pihaknya menjelaskan, bahwa kedepan pemerintah desa bisa lebih mandiri lagi, dengan mengelola anggaran untuk pembangunan yang bersumber dari dana desa.
“Kedepan ada program dana Block grant seratus juta pertahun per desa,” ungkapnya
Di momen pemilihan kepala daerah (Pilkada), Harmin Ramba mengajak para kepala desa se-kabupaten Konawe, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tidak terlibat politik praktis.
Perlu diketahui pengukuhan ini sebanyak 280 kepala desa dikukuhkan.
Laporan: Tim Kabarkonawe