JAKARTA – Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (JKMS) Jakarta, mengatakan kasus illegal mining di Sulawesi Tenggara merupakan suatu hal yang tidak ada habis-habisnya. Ibaratnya, ‘Mati Satu Tumbuh Seribu’ itulah kata yang cocok apabila kita membahas daerah yang sangat kaya akan sumber daya alam ini.
JKMS akan mendorong satu perusahaan tambang nakal ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM-RI) untuk tidak disetujui pengajuan (RKAB) nya, yaitu PT. Bosowa Mining di wilayah Kabupaten Konawe Utara atas dugaan melakukan kejahatan lingkungan, tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH). Senin(15/1/2024)
Pasalnya, PT. Bosowa Mining, diduga leluasa merambah kawasan hutan di beberapa titik, salah satunya di wilayah Desa Tambakua dan Desa Landawe Utama yang dimana wilayah tersebut terpantau jauh dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), PT. Bosowa Mining.
Ketua Umum JKMS-Jakarta, Irjal Ridwan, mengatakan bahwa PT. BM terbilang kebal hukum, dikarenakan dalam aktivitasnya yang diduga merambah kawasan hutan tidak ditindak oleh aparat penegak hukum setempat, pasalnya kegiatan tersebut jelas sangat menabrak aturan hukum yang dimana telah melakukan penambangan diluar titik koordinat IUP.
“Sangat miris sekali, ini antara terstrukturnya permainan yang dilakukan perusahaan tersebut atau APH yang sedang mempertontonkan kelemahan pengawasanya” ungkap Irjal.
Menurutnya, lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam hal ini Polda Sultra serta Polres Konut dari bukti nyata kejahatan lingkungan yang dilakukan PT. Bosowa Mining.
Irjal juga menegaskan, bahwa selain dari kejahatan lingkungan, PT. Bosowa Mining diduga terlibat praktik pemberian dokumen terbang (dokter) kepada para mafia penambang lahan koridor, yang diduga tidak mengantongi dokumen izin pertambangan guna memenuhi kuota produksinya yang diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI tahun 2023 lalu, sebanyak 3 juta metrik ton.
“Hal ini sangat janggal, pemerintah dalam hal ini ESDM RI seharusnya mengevaluasi dahulu potensi cadangan nikel yang dimiliki perusahaan tersebut sebelum memberikan kuota produksi” tegas Irjal.
Akibatnya, Ore Nickel hasil penambangan ilegal yang berasal dari beberapa titik lahan celah koridor dibuat Seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT.Bosowa Mining.
Irjal menambahkan dengan pemberian kuota produksi sebanyak 3 juta metrik ton terhadap PT. Bosowa Mining perlu dilakukan evaluasi, karena diduga tidak sesuai dengan potensi cadangan nikel dalam wilayah konsesinya.
“Jika kuota produksinya tidak sesuai dengan potensi cadangan nikelnya maka kami pastikan perusahaan tersebut lakukan praktik jual beli dokumen terbang (dokter)” tegasnya.
JKMS-Jakarta berharap ESDM RI untuk tidak menyetujui pengajuan RKAB Perusahaan yang sering menfasilitasi dokumen terbang (dokter) penambang illegal mengingat persetujuan RKAB merupakan dasar bagi pemegang IUP sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.
“Kami harap, Dirjen. ESDM dapat kembali mendengarkan aspirasi kami, karena jika RKAB perusahaan tersebut di setujui, maka masyarakat serta negara akan kembali kecolongan selama 3 tahun kedepan.”
Dimana, seperti yang diketahui berpedoman kepada Keputusan Menteri ESDM Nomor: 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tanggal 20 Oktober 2023, RKAB tahun ini akan berlaku 3 periode.
Sekretaris HMI, Komisariat Hukum UIC Jakarta menambahkan, hal ini tidak bisa didiamkan oleh APH apa lagi oknum-oknum yang sudah jelas melakukan kejahatan lingkungan, menambang dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), jika didiamkan maka masyarakat akan merasakan dampaknya mulai dari rawannya longsor sampai mudahnya banjir disekitar lokasi pertambangan.
Sangat jelas, dalam pasal 50 ayat (3) huruf g jo, pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan, dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur didalam pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.
Dalam dekat ini kami akan bertandang ke Kementerian ESDM-RI, untuk meminta agar tidak menyetujui pengajuan RKAB PT. Bosowa Mining di tahun 2024, dan kami juga meminta Bareskrim Mabes Polri serta Dirjen. Gakkum KLHK RI untuk segera memanggil dan memeriksa direktur bersama KTT PT. Bosowa Mining, yang sangat jelas merusak lingkungan dan melanggar kaidah-kaidah pertambangan. tutupnya (ILO)