Jakarta – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH), desak Presiden Republik Indonesia bapak Ir.jokowidodo, agar segera memberikan instruksi kepada Kapolri dan Mentri ESDM RI, untuk menyidak PT.Jagad rayatama (PT.JR) yang diduga kuat melanggar hukum, yang beroprasi di palangga selatan, kab.konsel, prov.sultra. Senin (12/2/2024)
Ketua Umum IMPH Rendy salim, menegaskan Presiden RI harus segera menginstruksikan Kapolri untuk memerintahkan kabareskrim polri, agar memeriksa unsur pimpinan PT.JR yang diduga telah berani melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin rencana kerja anggaran biaya (RKAB), yang dinilai telah melanggar pasal 53 uu minerba no.3 tahun 2020 dengan denda 10 milyar.
Lanjutnya maka dari itu kami menegaskan bahwa PT.JR, harus segera ditindak yang sudah berani menabrak aturan hukum di NKRI. Ungkap Rendy dalam orasinya
Tidak hanya Kapolri, IMPH juga meminta mentri ESDM RI untuk memerintahkan Dirjen Minerba agar segera memberi sanksi terhadap PT.JR.
“Mentri ESdM RI, harus segera memerintahkan Dirjen Minerba untuk memeriksa unsur pimpinan PT.JR, yang diduga PT.JR kerap memfasilitasi jalan hauling miliknya untuk dijadikan akses tempat lewat mobil, yang memuat ore nikel ilegal hasil dari penambangan koridor diwilayah perbatasan blok F PT.JR, dan besar dugaan bahwa PT.JR kerap menerima fee dari penambang yang beraktivitas dilahan koridor.
Dirjen Minerba harus tegas dalam memberi sanksi pada PT.jagad rayatama serta dirjen harus menolak pengajuan RKAB dan mencabut IUP PT.JR diduga kuat melanggar hukum”. Tegas rendy
“Hari ini di provinsi Sultra, tidak hanya kabupaten konawe utara yang darurat ilegal mining, tetapi konawe selatan juga hari ini sedang darurat mafia tambang, pemerintah pusat jangan hanya berbicara tentang hirilisasi pertambangan, tetapi tidak menengok apa yang sedang terjadi didaerah terpencil yang menjadi sarang mafia tambang, untuk menggeruk sumber daya alam dan mengakibatkan masyarakat sengsara, kita melihat di kabupaten konawe selatan hari ini, telah marak terjadi penambangan ilegal yang sampai hari ini Pemda dan APH, tidak mempu menyelesaikan problem tersebut, besar dugaan kami APH dan Pemda konsel telah berkerjasama dengan mafia-mafia tambang, maka dari itu konsel hari ini belum sama sekali tersentuh hukum terkait persoalan pertambangan ilegal”. Pungkas rendy
Maka dari itu Kapolri dan Dirjen Minerba, harus membuktikan bahwa hukum di Indonesia masih ditegakan dengan memberi sanksi terhadap PT.JR yang diduga kuat melanggar hukum. Tutupnya (ILO)