Diduga Suap dan Gratifikasi, GPMS-Jakarta Minta KPK-RI Panggil dan Periksa, Bupati dan Oknum Anggota DPRD Koltim

Sekum GPMS-Jakarta, Egit Setiawan

JAKARTA – Gerakan Pemuda Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (GPM Sultra-Jakarta), kembali menyuarakan dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Kolaka Timur (Koltim) yang tak terendus APH.

Abdul Azis yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat (PJ) Bupati Koltim, yang kini diangkat menjadi bupati definitif dan baru saja dilantik pada tanggal 27 November 2023 lalu oleh PJ Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto.

Meskipun begitu, dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Bupati Kolaka Timur itu, masih saja menjadi polemik dan perbincangan hangat oleh kalangan mahasiswa.

Pasalnya, Abdul Azis, terbelit dugaan kasus suap dan gratifikasi, kepada 13 Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur dalam pemilihan Bupati Kolaka Timur 2022 yang lalu.

Dari data yang di himpun GPMS Jakarta, sebelum dilakukannya pemilihan, Abdul Azis melakukan pertemuan dengan belasan Anggota DPRD Koltim dari Fraksi Nasdem, hal ini disampaikan oleh Salfin Tebara selaku Ketua Umum GPM Sultra-Jakarta pada awak media, Selasa (16/1/2024)

“Menurut data yang kami himpun, diketahui dalam pertemuan itu, diduga di agendakan dengan tiga tempat berbeda, yakni Koltim, Kendari dan Jakarta” ungkap Salfin

Lanjut, Abdul Azis, yang saat itu menjabat sebagai Pj Bupati Koltim, mengumpulkan beberapa anggota DPRD Koltim dengan iming-iming akan memberikan uang senilai 200 juta, tidak hanya uang tunai, dalam pertemuan itu Abdul Azis juga diduga memberikan hadiah handphone pada kedelapan anggota DPRD Kolaka Timur dari Fraksi Nasdem.

Hal tersebut terkonfirmasi melalui salah satu mantan anggota DPRD Koltim, yang enggan di sebutkan namanya.

Katanya, bahwa ada pembagian uang dalam bentuk dollar Singapura maupun dalam bentuk dollar AS dengan kode “donat”, meskipun terbilang lama, namun tidak menghapuskan pelanggaran hukum yang pernah dibuatnya.

Sekum GPMS-Jakarta, Egit Setiawan, mengatakan dugaan suap dan gratifikasi Bupati Kolaka Timur ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan harus menjadi fokus para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.

“Saya meminta KPK-RI untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Kolaka Timur dan belasan oknum anggota DPRD Koltim”, tegas Egit Setiawan

“Pejabat publik harus terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka dari itu kami meminta kepada KPK-RI, untuk segera memanggil dan memeriksa bupati kolaka timur serta belasan oknum anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi”. Tutupnya (ILO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *