Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Konawe membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal bagi hasil Inti plasma pada perkebunan Kelapa Sawit yang sedang beroperasi di beberapa daerah di kabupaten Konawe. Yang berlangsung di Gedung Gusli Topan Sabara DPRD Konawe.
Rapat rancangan Peraturan Daerah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Konawe, Hermansyah Pagala dan dihadiri Ketua DPRD, Dr. Ardin, serta Anggota DPRD lainnya.
Hadir juga, Kepala Dinas Pertanian Dan Perkebunan Holtikultura Kabupaten Konawe, Gunawan Samad serta beberapa staf Dinas Pertanian.
Dalam pembahasan Raperda tersebut bagi hasil pertanian kelapa sawit untuk plasma antara Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, yang berlangsung di gedung Gusli Topan Sabara akhirnya menyepakati bersama sebesar 35/65 persen.
Yang mana pada awalnya, bagi hasil Inti plasma tersebut dari petani pada pihak perusahaan kelapa sawit nominalnya bervariasi antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya, yakni mulai harga 20/80 sampai 30/70 persen.
Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr Ardin, berharap dengan keputusan tersebut kesejahteraan para petani sawit di konawe dapat terwujud, demikian hal dengan pihak perusahaan dapat terlindungi akan hak mereka.
” Dengan putusan itu, harapan kami kesejahteraan petani sawit kita dapat lebih meningkat.” harapnya.
Diketahui untuk pembahasan enam Rancangan Perda telah selesai dibahas, dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh gubernur Sulawesi Tenggara yang nantinya akan dikeluarkan nomor registrasi dan selanjutnya akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah atau Perda. (**)