JAKARTA – Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara – Jakarta (JKMS – Jakarta), menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian ESDM, Aksi itu menuntut ‘Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB)’ oleh salah satu perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara untuk tidak disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Rabu (17/1/2024)
Ketua Umum JKMS-Jakarta, Irjal Ridwan, mengatakan unjuk rasa tersebut merespons atas dugaan kegiatan ilegal minning, beserta praktik dokumen terbang ‘dokter’, yang dilakukan oleh PT. Bosowa Mining (BSM) di desa Tambakua dan desa Landawe Utama, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, dalam aksi yang libatkan mahasiswa Sultra itu, pihaknya mendesak agar pengajuan RKAB perusahaan tersebut tak boleh disetujui.
“Kehadiran PT BSM di desa Tambakua dan Landawe Utama membawa ancaman serius bagi kelangsungan hidup masyarakat disana, karena dalam aktivitasnya sangat dekat dengan pemukiman penduduk”, ucap Irjal.
Dalam orasinya, Irjal menjelaskan bahwa kawasan tersebut sejatinya perlu dilindungi karena ada banyak sumber penyangga kehidupan masyarakat, yakni sumber mata air serta perkebunan masyarakat.
“Kami yakin bahwa perusahaan tersebut tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, yang tentunya berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial”, tegasnya.
Lanjut, Irjal mengatakan menolak ‘RKAB’ PT. BSM sama halnya menjalankan perintah UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023.
Bahwa, PT. BSM diduga kerap terlibat praktik pemberian ‘dokter’, oleh beberapa mafia tambang lahan koridor yang diduga tidak mengantongi dokumen izin pertambangan.
Termasuk dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di desa Tambakua dan desa Landawe Utama, bahwa diduga kuat PT. BSM memback-up, beberapa perusahaan ilegal di wilayah tersebut yakni salah satunya PT. Selaras Putra Perkasa (SPP).
Irjal menuturkan, PT. BSM menghalalkan segala cara guna memenuhi kuota produksi tahunan yang diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI sebanyak 3 juta metrik ton pada ‘RKAB’ tahun 2023.
Kegiatan ilegal tersebut diduga diback-up aparat militer berpakaian dinas yang sering terlihat berjaga dalam setiap aktivitas PT. SPP di Desa Tambakua dan Desa Landawe Utama.
Irjal kembali menegaskan, jika tuntutanya tidak ditindaklanjuti oleh instansi terkait, maka dengan waktu dekat ia akan bertandang ke Ombudsman RI, guna melaporkan beberapa intansi terkait yang tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana semestinya.
“Jika Dirjen ESDM dengan beberapa alat bukti yang sudah kami serahkan masih tidak memberikan sanksi terhadap PT. BSM, maka kami nilai hal tersebut sebagai tindakan mal-administrasi”, tutupnya. (ILO)