UNAAHA- Bupati Kabupaten Konawe, nonaktifkan dua pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Konawe yang mengenakan atribut sebuah partai politik (Parpol). Dua oknum tersebut juga merupakan pejabat yang menduduki posisi sebagai Kepala Dinas Kesbangpol Konawe dan Camat Anggaberi.
Pengumuman penonaktifan tersebut dilakukan Bupati Konawe saat melakukan pelantikan pejabat tinggi Pratama di Pendopo Kantor Bupati Konawe, Selasa (27/9/22). Kepala Kesbangpol, Faisal Taridala diganti oleh Tery Indria yang sebelumnya menjabat Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Faisal Taridala di Parkir sementara di Ruang Sekretaris Daerah Konawe.
Sedangkan Camat Anggaberi, Fendi dinonaktifkan dan ditempatkan pada Ruang Sekretaris Daerah dan digantikan oleh Latif Surangga yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Konawe.
KSK dalam sambutannya menyampaikan, Pemilu serentak tahun 2024 memberikan tantangan tersendiri terhadap ASN. Selalu ada kontradiksi yang saling bertentangan antara loyalitas, dukungan dan netralitas.
“Saya harapkan jadilah pejabat yang cerdas dan loyal tanpa mengesampingkan asas netralitas ASN, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurutnya, pelanggan terhadap asas netralitas ASN dapat berakibat fatal bagi ASN tersebut. Oleh karena itu, pelanggar netralitas dapat dikenakan sangsi administrasi ringan, sedang maupun berat.
Kata dia, netralitas ASN ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun, 2014 tentang ASN, dan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Pada kesempatan itu, KSK juga melantik Busran dengan jabatan baru sebagai Kasubag Protokol Sekretariat Daerah Konawe. Busran sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe. (red)