Berita  

31 Anggota Dikerahkan untuk Kampanye ASR-Hugua, Kasatpol PP Sultra Diduga Langgar Netralitas ASN

Kendari – Koordinator pusat (Korpus) Badan Esekutif Mahasiswa (BEM) Se-Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara telah melanggar prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui, dugaan ini muncul setelah Kepala Satpol PP memerintahkan 31 anggota Satpol PP untuk terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) gubernur nomor urut 2, Andi Sumanggeruka-Hugua (ASR-Hugua).

Dugaan pelanggaran ini berawal dari surat yang dikeluarkan oleh tim pemenangan ASR-Hugua yang meminta bantuan personel Satpol PP untuk menertibkan lokasi rapat umum kampanye pasangan calon tersebut.

Surat dengan nomor 067/B/TIM-ASR-HUGUA/X/2024. itu ditujukan kepada Satpol PP terkait permohonan penertiban kegiatan yang berlangsung di Lapangan Benu-Benua, Kendari.

Korpus BEM Se-Sultra, Ashabul Akram, menegaskan bahwa mekanisme penertiban kampanye harus mengikuti instruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra, bukan berdasarkan permohonan tim pemenangan paslon.

Ia menilai tindakan Kepala Satpol PP yang memerintahkan anggotanya untuk turun dalam kegiatan kampanye ASR-Hugua sebagai bentuk pelanggaran netralitas ASN.

“Secara tidak langsung, Kepala Satpol PP telah melanggar netralitas ASN dengan memberikan perintah kepada 31 anggota Satpol PP untuk menertibkan kampanye ASR-Hugua di Benu-Benua,” ujar Ashabul, Rabu (13/11/2024).

Ashabul menjelaskan bahwa tindakan Kepala Satpol PP tersebut menunjukkan dukungan terbuka terhadap pasangan calon ASR-Hugua. Ia menilai langkah ini mencurigakan karena tidak ada instruksi dari KPU Sultra yang seharusnya menjadi dasar dalam penertiban kampanye.

“Kami menduga Kepala Satpol PP dengan terang-terangan mendukung paslon gubernur ASR-Hugua karena telah mengizinkan anggotanya melakukan penertiban tanpa ada instruksi dari KPU,” jelasnya.

Sementara itu, Ashabul juga mengkritik sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra yang dinilai tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran ini, meskipun rapat umum yang dilaksanakan di lapangan tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu Sultra.

“Seharusnya, Bawaslu Sultra sudah mengambil tindakan tegas memberikan rekomendasi kepada Gubernur terhadap ASN yang secara terang-terangan melakukan pelanggaran sesuai Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” jelasnya.

Terakhir, Ashabul meminta pihak Bawaslu Sultra untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan Kasat Pol PP Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Karena sudah sangat jelas pelanggaran yang dilakukan oleh kasat POLPP mengarahkan untuk pengamanan salah satu Paslon gubernur berdasarkan surat permintaan ketua tim pemenangan Paslon ASR-Hugua,” pungkasnya.

Laporan: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *