DPRD Sultra Desak PT VDNI dan PT OSS Lunasi Tunggakan Pajak Air Permukaan Rp 26 Miliar

KONAWE – Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Partai Amanat Nasional (PAN) Dr. H. Ardin., S.Sos., M.Si mendesak PT. VDNI dan PT. OSS untuk segera melunasi tunggakan pajak air permukaan (PAO) sebesar Rp. 26 Miliar.

Hal ini disampaikan Ardin saat dijumpai diruang kerjanya, Kamis (24/10/2024). Ardin menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dari Bapenda Sultra bahwa 2 perusahaan asing yang beroperasi di Kabupaten Konawe hingga saat ini belum pernah membayar PAP.

“Jika yang di sampaikan oleh Bapenda provinsi sultra benar adanya, ini benar-benar keterlaluan. Sejak berdiri hingga saat ini mereka tidak pernah bayar pajak air permukaan,” ujarnya.

Perihal ketidak patuhan PT VDNI dan PT OSS, Ardin secara tegas mendesak agar kedua perusahaan ini membayar dan menunaikan kewajibannya.

“Kami mendesak pihak Vdni dan OSS untuk menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah Provinsi Sultra,” tegasnya.

Ardin juga mengingatkan agar pihak perusahaan taat terhadap undang-undang dan peraturan daerah. Karena kata dia, kalau perusahaan enggan menunaikan kewajibannya dimungkinkan perusahaan asing ini mendapatkan bekingan dari pemerintah pusat.

“Jangan sampai terkesan keengganan pihak perusahaan untuk tidak membayar pajak karena dilindungi dan punya beking di pemerintah pusat. Ingat tidak ada yang kebal hukum di negara ini, mereka harus taat pajak,” tukas mantan Ketua DPRD Konawe 2 periode.

Melansir pemberitaan sultrainformasi.id, Dua perusahaan besar yang beroperasi di Sulawesi Tenggara (Sultra), PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) diduga tidak pernah membayar pajak air permukaan (PAP) sejak awal berdiri di bumi anoa.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepada Bidang (Kabid) Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Wakuf D. Karim saat ditemui diruangan kerjanya, Senin (21/10/2024) beberapa hari lalu.

Kedua perusahaan tersebut beroperasi di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, dan telah memainkan peran penting dalam industri pertambangan serta pengolahan nikel di Indonesia.

Namun sejak awal operasional, baik VDNI maupun OSS belum pernah menyetorkan kewajiban mereka atas PAP.

“Virtue dan OSS itu sampai hari ini belum pernah bayar pajak air biar satu rupiah (Rp) dari semenjak berdiri sampai sekarang,” kata Wakuf kepada sultrainformasi.id, Senin (21/10/2024) beberapa hari lalu.

Menurutnya kedua perusahaan ini sangat bandel, mengingat pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini Bapenda Sultra sudah melakukan pengiriman Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), namun tidak pernah direspon untuk beritikad baik melakukan pembayaran.

Wakuf menyebutkan, bila ditotal dari tahun 2017 sampai 2020 PT VDNI memiliki PAP kepada daerah sebesar Rp26 miliar, begitu juga dengan PT OSS.

“Saya hitung hanya dari 2017 sampai 2020 itu ada Rp26 miliar yang dia belum bayar sampai sekarang, ini khusus PAP saja. Saya belum hitung di tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024,” ujarnya.

Kata dia, terkait hal ini sudah diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan telah diproses. Namun kedua perusahaan tersebut tidak juga mengubris, pasalnya sampai saat ini belum ada niatan baik melakukan pembayaran PAP.

Beberapa faktor yang membuat pemerintah provinsi kewalahan menangani hal ini, yakni karena kewenangan sepenuhnya berada di pemerintah pusat, termaksud pencabutan izin perusahaan.

Sedangkan pihak pemerintah daerah hanya diberikan kewenangan untuk melakukan penagihan.

“Kita tidak punya kewenangan. Kalau misal di tahun 2019 ke belakang itu enak, karena kewenangan untuk mencabut izin, memberikan hukuman ada di pemerintah daerah. Namun saat di tahun 2019 masuk tahun 2020 itu kewenangan diambil alih pusat,” ungkapnya.

PAP sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta kebutuhan publik lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perusahaan yang memanfaatkan sumber daya air untuk operasional bisnisnya diwajibkan membayar pajak kepada pemerintah daerah. Ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak ini dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Laporan : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *