Dugaan Pengedaran Obat Terlarang, GPM Sultra-Jakarta Akan Adukan Kepala Lapas Kelas 2A Kendari Ke Kemenkumham RI

Jakarta – Gerakan Pemuda dan mahasiswa (GPM) Sulawesi Tenggara – Jakarta berencana akan melaporkan adanya dugaan peredaran obat terlarang dan praktik maladministrasi di lingkungan Lapas kelas IIA Kendari.

Hal itu diungkapkan oleh presidium GPM Sultra Jakarta, Egit Setiawan, saat di konfirmasi lewat via telepon whatsapp oleh media ini. Rabu, (28/08/2024).

Ia membeberkan dugaan peredaran narkoba serta kebebasan penggunaan alat elektronik bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kota Kendari.

Lanjut ia mengatakan perihal rencana pelaporan tersebut bertujuan untuk mengungkap celah yang ada dalam pengelolaan Lapas Kelas 2A Kendari dan mencegah potensi penyalahgunaan obat-obattan terlarang seperti narkoba di dalam lapas kelas 2A Kendari, guna untuk menjaga integritas dan keamanan sistem pemasyarakatan di Indonesia.

“Kami menduga adanya peredaran narkoba serta penggunaan alat elektronik yang tidak sesuai aturan di dalam Lapas Kelas 2A Kendari, Temuan ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan di lembaga pemasyarakatan tersebut,” Ucapnya

“Kami merasa penting untuk melaporkan masalah ini kepada kemenkumham RI agar dilakukan investigasi menyeluruh dan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan,”tambahnya.

Bukan hanya itu pihaknya juga menduga, Kepala Lapas kelas 2A Kendari melakukan jual beli kamar tahanan di lingkup Lapas.

Egit setiawan mahasiswa Jakarta ini menambahkan, bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengelar aksi demonstrasi dan pelaporan terkait dugaan peredaran narkoba dan maladministrasi di dalam Lapas kelas 2A Kendari.

“Terkait dugaan peredaran narkoba dan kebebasan mengunakan alat elektronik serta jual beli kamar tahanan di dalam Lapas kelas 2A Kendari, kami akan melakukan aksi demonstrasi serta melaporkan dugaan tersebut ke kemenkumham RI guna untuk melakukan investigasi mendalam mengenai bagaimana narkoba bisa masuk dan beredar di dalam Lapas, dan juga memberikan sangsi tegas terhadap kepala Lapas kelas 2A Kendari sesuai aturan yang berlaku.” Ungkapnya pada awak media

Pihak nya berharap agar kementerian Kemenkumham RI untuk segera melakukan tindakan tegas untuk menutup celah yang ada dan memperbaiki sistem pemasyarakatan agar lebih aman serta sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami berharap agar pihak Kemenkumham RI untuk segera mengambil langkah tegas terkait persoalan yang kami akan bawa, dan juga memberikan sangsi tegas berupa pemecatan terhadap kepala Lapas kelas 2A Kendari yang kami nilai melakukan pembiaran terkait dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas kelas 2A Kendari.” Tegasnya

Sementara itu, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Laporan: Tim 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *