Jakarta – Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (Jkms-Jakarta) Kembali Mempertanyakan Supremasi Hukum Di Sulawesi tenggara, Khususnya penegakan Hukum di Bidang Pertambangan yang kian menjadi polemik di beberapa wilayah di Sultra. Jum’at (19/7/2024).
Pasalnya Beberapa lokasi di kabupaten konawe utara (Konut) Telah terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memasuki Kawasan Hutan Produksi terbatas (HPL) Hutan Lindung (HL) Hutan Produksi (HP).
Hal ini Diungkapkan Ketua umum Jkms-Jakarta Irjal Ridwan mengatakan bahwa IUP tersebut Milik PT. Phabola Prima Karya (PT.PPK) dan CV.Metro Konstruksi (CV.MK)
Lanjutnya, padahal Jelas sebelumnya lokasi tersebut belum ada IUP yang terbit, namun tiba-tiba IUP Kedua Perusahaan muncul yang memasukan kawasan Hutan.
“Sangat aneh lokasi tersebut sebelumnya belum ada IUP Yang terbit namun kenapa kemudian IUP Kedua Perusahaan tersebut muncul yang juga memasukin kawasan hutan, Jangan sampai IUP Siluman”, ucap Irjal.
Ditempat yang sama, Adrian Moita Selaku Korlap Aksi Mengatakan Bahwa Kedua perusahaan jelas melanggar kaidah-kaidah pertambangan, yang melakukan pernerbitan IUP Dalam Kawasan Hutan Lindung.
Maka dari itu Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara Republik Indonesia (Dirjen Minerba RI) agar Segera mencabut IUP Kedua Perusahaan tersebut yang sangat jelas melanggar aturan.
Sebagai penutup, pihaknya juga meminta Dirjen Minerba untuk tidak menyetejui Pendaftaran Modi Minerba, karna IUP Tersebut Diduga Siluman.
Laporan: Tim kabarkonawe