Berita  

JKMS-Jakarta, Desak APH Untuk Segera Panggil Direktur PT. BKM, Serta Tidak Menyetujui Pengajuan ‘RKAB’ Tahun 2024

Gambar: ilustrasi

JAKARTA – Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara – Jakarta (JKMS-Jakarta), meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil Direktur PT. Bumi Konawe Minerina (PT. BKM), yang diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan dengan menabrak aturan yang berlaku. Minggu (4/2/2024)

Pasalnya, pihak perusahaan yang kini melakukan aktivitas pertambangan di Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, diduga kuat tidak mengantongi izin sebagai syarat untuk melakukan aktivitas pertambangan sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Umum JKMS-Jakarta, Irjal Ridwan, mengungkapkan bahwa kegiatan aktivitas PT. BKM diduga kuat tidak mengantongi izin, namun ironisnya belum juga ditindak tegas oleh pihak aparat penegak hukum terkait, dalam perkara ini PT. KBM terkesan kebal hukum.

“Bagaimana bisa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa memiliki izin untuk melakukan pertambangan, salah satunya Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), diduga kuat PT. BKM belum mengantongi izin tersebut yang di terbitkan Kementerian ESDM RI” ungkap Irjal Ridwan

Irjal menambahkan, hal ini sangat melanggar aturan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliyar.

“Hal ini harus secepatnya di tindak tegas pihak oleh APH, kami meminta Bareskrim Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT. BKM yang diduga kuat telah melanggar aturan”, jelas Irjal Ridwan selaku Ketum JKMS-Jakarta.

Aparat Penegak Hukum (APH) jangan terkesan tebang pilih untuk menegakkan hukum di negara Indonesia, karena hukum harus tetap ditegakkan kepada siapa pun yang melanggar, sebagaimana asas equality before the law bahwa semua sama di mata hukum tidak ada yang harus di spesial kan.

Irjal Ridwan juga meminta Dirjen. Minerba, untuk tidak menyetujui pengajuan RKAB PT. Bumi Konawe Minerina, Tahun 2024 karna kami duga kuat pengajuan RKAB tersebut tidak sesuai dokumen feasibility study, tutupnya (ILO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *