DPRD Konawe, Siap Bahas Dua Raperda Pemkab Konawe 2024

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, DR. H. Ardin, S.Sos., M.Si

KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe secara resmi telah menerima surat pengantar mengenai pembahasan dan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, terkait dua Raperda yang telah disetujui oleh Kemendagri sebelumnya.

Dipastikan, DPRD Kabupaten Konawe dalam wadah legislatif akan membahas dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Tahun 2024 itu segera.

Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut, dimana sebelumnya telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal tanggal 29 Januari 2024 dengan Surat Nomor 100.2.2.6/1001/OTDA.

Diantaranya, Raperda penggabungan Kecamatan Anggotoa kedalam Kecamatan Wawotobi dan Raperda tentang perubahan II (kedua) atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan 4 (empat) jumlah SKPD baru, yakni Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

Pj Bupati Konawe (DR. H. Harmin Ramba, SE.,MM) bersama Ketua DPRD Konawe (DR. H. Ardin, S.Sos.,M.Si)

Mengenai rencana pembahasan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Konawe, Dr. Ardin menjelaskan bahwa sudah ada surat resmi yang ditujukan ke DPRD Kabupaten Konawe, secepatnya kita lakukan pembahasan dua Raperda itu.

Ketua DPRD Konawe juga menyampaikan bahwa sesuai mekanisme penetapan Perda, maka DPRD Kabupaten Konawe akan melakukan pembahasan sesuai mekanisme dan perundang – undangan yang berlaku.

Masih kata Ardin, setelah ada surat resmi dari Pemda Konawe, DPRD Kabupaten Konawe akan melakukan rapat paripurna penyerahan dan pembahasan serta penetapan.

“Setelah 7 hari, Penjabat Bupati Konawe sudah boleh melakukan penataan dan bahkan melakukan pengisian terhadap kelembagaan baru tersebut,” pungkas Ardin.

Suasana Ruang Rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Konawe

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara telah menyetujui pembentukan empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru, dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mengoptimalkan potensi-potensi daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Konawe.

Hal ini diungkapan Penjabat Bupati Konawe, Dr. H. Harmin Ramba usai memimpin rapat dengan seluruh jajaran pimpinan OPD, Asisten dan para Kabag di Hotel Red Top, Jakarta belum lama ini.

“Insya Allah, tahun 2024 ini kita eksekusi. Kita sudah mendapat persetujuan pembentukan SKPD baru, diantaranya Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan Dinas Damkar,” jelasnya (Red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *