Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama dewan Konawe menggelar mediasi bersama pihak buruh dan manajemen perusahaan tambang industri PT. VDNI Morosi, yang berlangsung di Kantor Nakertrans Kabupaten Konawe, Kamis (19/1/2023). Wakil Ketua DPRD Konawe menyarankan agar setiap tututan buruh agar didengarkan pihak perusahaan.
Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari aksi unjuk rasa yang dulakukan oleh Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSK) dan Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) di kantor DPRD Konawe, pada hari Rabu 18 Januari 2023.
Diketahui tuntutan dari aksi adalah menolak upah murah yang diberikan kepada pekerja, segera mempercepat proses Perjanjian Kerja Bersama (PKB), hapuskan Swab PCR, hapus kenaikan upah dengan sistem penilaian dan terakhir menolak pemutasian karyawan yang berada di Morosi ke PT. GNI.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Konawe, Dandim 1714 Kendari, DPW KSPN, Ketua serikat buruh PT.OSS dan VDNI, perwakilan KSPN Konawe, serta SPTK.
Wakil ketua DPRD Konawe, Rusdianto, menyampaikan kepada manajemen PT. VDNI, jika yang menjadi tuntutan dari para buruh itu agar dapat didengarkan oleh pihak perusahaan.
Olehnya itu, Rusdianto meminta agar tidak lagi memberlakukan Swab/PCR kepada, mengingat Presiden RI telah secara resmi mencabut PPKM. “Mungkin ini bisa jadi dasar perusahan, sesuai keputusan Presiden RI,” ungkapnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini juga meminta, agar pihak perusahaan mencabut SP bagi karyawan yang menolak ditugaskan di PT.GNI serta tidak memberikan saksi kepada karyawan yang terlibat unjuk rasa kemarin.
Menanggapi hal tersebut, HRD Manager PT. VDNI, Ahmad Saekuzen, mengungkapkan, jika pihak perusahaan akan menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan dalam rapat tersebut. Namun semuanya butuh dan proses dan tidak serta merta untuk dapat langsung memutuskan.
” Sehingga demikian, disini pentingnya sebuah komunikasi yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kapala Dinas Nakertrans Konawe, Lidya Wulandari Nathan, menyampaikan, bahwa terkait tuntutan lain dari para buruh seperti upah dan PKB. Hal itu tidak diputuskan dalam rapat tersebut.
Menurutnya, persoalan upah harus menunggu dari dewan pengupahan, sementara untuk PKB masih dalam tahap verifikasi data karyawan dari serikat buruh. Sehingga prosesnya kemungkinan memakan waktu lama.
” Kalau untuk upah masih proses tahapan pembahasan, dan begitu juga PKB, tapi kami akan berusaha menyelesaikan dengan secepatnya demi kebaikan bersama,” jelas Lidya.
sebagai kesimpulan hasil rapat, Pertama, Pihak HRD PT.VDNI dan OSS menghapuskan tes Swab / PCR, selanjutnya akan disampaikan kepada para manajemen perusahaan masing -masing. Kedua, Tidak memberikan sanksi atau SP kepada karyawan yang terlibat dalam unjuk rasa kemarin.
Ketiga, pemberhentian pengiriman karyawan ke PT. GNI dan pembatalan SP bagi karyawan yang menolak ditugaskan ke PT.GNI. dan Penilaian upah akan dilakukan secara obyektif berdasarkan kinerja karyawan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (**)