Tindak lanjuti Surat dari kantor Law Office Jn & Jn Partners Kemacatan Wawotobi Kabupaten Konawe terkait adanya permasalahan tanah milik Sabaruddin dan Ilham Adibuna yang terletak di Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi Kabupaten Konawe.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil sejumlah pihak yang terkait. Yang berlangsung di Gedung Gusli Topan Sabara DPRD Konawe, Senin (26/9/2022).
RDP yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin juga dihadiri Ketua Komisi I DPRD Konawe, Gamus dan Ketua Bapemperda DPRD Konawe, Hermasyah Pagala, Nuryadin Tombili, Kabag Pemerintahan Setda Konawe.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Konawe, Keny Yuga Permana, Camat Anggaberi Fendi Lahadi, dan Kepala Desa Lerehoma serta kuasa hukum yang bersengketa.
Ketua Komisi I DPRD Konawe, Gamus menyatakan mengenai masalah tanah yang ada di Desa Andabia sertifikat atas nama Sabaruddin dan Ilham Adiguna, keberadaan sertifikat tersebut berada di Desa Andabia Kecamatan Anggaberi.
Sementara masyarakat mengklaim wilayah tanah tersebut berada di Desa Lerehoma dan Desa Lerehoma sendiri mekar dari Kelurahan Anggaberi.
” Desa Andabia tidak pernah mekar dari Lerehoma, tetapi Andabia adalah wilayah restelmen pada saat pemerintahan Razak porosi” ungkapnya.
Sementara itu kuasa hukum Sabarudin dan Ilham Adiguna, Jushriman, SH menyesalkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Konawe, yang telah mengeluarkan sertifikat melalui program prona.
Selain mengeluarkan sertifikat Prona, Kuasa hukum Jushriman, SH menyayangkan ketidakhadiran pihak BPN Konawe.
“Saya cukup prihatin dengan sikap BPN Konawe yang tidak hadir di hearing DPRD kali ini, atau mungkin tidak menghargai lembaga legislatif yang ada di Konawe ini,” kata Jushriman.
Dalam surat permintaan hearing tersebut dijelaskan bahwa, tanah milik kedua kliennya dahulu terletak di Desa Andabia, Kecamatan Unaha, Kabupaten Kendari dengan berdasarkan sertifikat nomor : 00024, surat ukur 024, seluas 27.225 M², milik klien pertamanya Sabaruddin.
Dan sertifikat kedua dengan nomor : 00025, surat ukur 025, seluas 23.334 M², milik klien keduanya yang bernama Ilham Adiguna, .SH,.MH.
Kata dia, Saat ini diketahui jika obyek tanah milik kedua kliennya tersebut telah masuk diwilayah Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, usai dimekarkan Tahun 2011 yang dituangkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011.
“Dulu tanah milik kedua klien kami itu masuk diwilayah Desa Andabia tapi kan sekarang sudah masuk diwilayah Desa Lerehoma. Atas persoalan ini kami menyurat dan meminta untuk hearing ke DPRD berharap persoalan tersebut dapat segera terselesaikan”, ucapnya.
Ditempat yang sama Camat Anggaberi Fendi Lahadi mengatakan, bahwa masalah ini sudah masuk di pengadilan, apalagi dengan sudah ada putusan pengadilan yang menjelaskan bahwa Andabia tidak pernah menggabung dengan Desa Lerehoma
Kabag Pemerintahan Setda Konawe Armin Majid menyatakan sertifikat itu ada hanya tidak ada titik koordinatnya. Sehingga dirinya beranggapan biarlah pengadilan yang putuskan apalagi sudah dalam proses pengadilan. (Adv)