Berita  

Ratusan Warga Tawamelewe dan Kasaeda Demo di Kantor Bupati Konawe Tuntut Penyelesaian Kasus Lahan

Konawe – Ratusan warga desa Tawamelewe-Kasaeda, Kecamatan Uepai, menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Bupati Konawe, Senin (3/2/2025).

Diketahui, Aksi tersebut buntut status lahan transmigrasi warga di desa Tawamelewe-Kasaeda yang tak kunjung menuai kejelasan dari pemerintah daerah.

Lahan seluas 270 milik warga desa Tawamelewe-Kasaeda dengan bukti kepemilikan sertifikat diduga dirampas oleh oknum tak bertanggungjawab.

Salah satu orator dalam aksi demontrasi ini, Muh Hajar mengatakan masyarakat Tawamelewe-Kasaeda adalah masyarakat yang beradab dan taat aturan. Kepemilikan lahan seluas 270 hektare adalah pemberian dari negara serta lahan yang dibeli dari masyarakat.

Semua lahan tersebut memiliki sertifikat sebagai landasan hukum atas kepemilikan lahan tersebut. Namun hari sejak 3 tahun yang lalu lahan dua milik warga desa Tawamelewe-Kasaeda dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Tidak masuk akal, masyarakat bali mengambil sesuatu yang bukan haknya, mereka adalah masyarakat beradab, semua lahan yang mereka miliki dilengkapi sertifikat, lantas mengapa persoalan ini tidak ada penyelesaiannya,” tegas Hajar.

Ia menambahkan, pemerintah Daerah dan Forkopimda harus segera menyelesaikan persoalan ini, karena lahan tersebut merupakan lahan harapan dan penghidupan masyarakat.

“Kami sudah terlalu sabar, tiga tahun bukan waktu yang singkat, jika persoalan ini tidak ada kejelasan maka kami memastikan akan menggelar aksi yang lebih besar dan memasang tenda di kantor Bupati Konawe,” tegas Muh Hajar.

Senada dengan hal ini, salah satu aktivis Konawe Jumran juga menyoroti lambannya proses penyelesaian lahan di desa Tawamelewe dan desa Kasaeda.

Padahal Pemda Konawe, DPRD dan Forkopimda kabupaten Konawe telah melaksanakan rapat bersama tanggal 16 Januari 2025 yang hasilnya telah disepakati agar lahan 270 hektare harus dikembalikan kepada pemilik sertifikat.

“Hasil rapat tanggal 16 sudah jelas, lahan pertanian di desa Tawamelewe – Kasaeda dikembalikan kepada pemilik sah (pemilik sertifikat), yang bersengketa dikembalikan, kepada pengadilan untuk diselesaikan, bukan kami yang harus buka meja karena kami pemilik sertifikat,” ungkapnya.

Jumran juga meminta agar pemda Konawe melaksanakan poin-poin tuntutan berikut ini ;
1. Meminta Pemda dan Forkopimda menghentikan narasi sengketa, karena yang terjadi di desa Tawamelewe dan Kasaeda adalah perampasan tanah dan pelanggaran HAM.

2. Mendesak Pemda dan Forkopimda segera mengeluarkan para perampas hak, memasang police line 1 kali 24 jam dan patok BPN.

3. Apabila poin 2 tidak di penuhi, maka pemilik lahan yang sah akan turun mengambil haknya, apapun resikonya.

4. Meminta pemda untuk tidak lagi membuka ruang diskusi dengan pihak-pihak yang merampas lahan. Jika ada yang ingin menggugat lakukan di pengadilan.

5. Pemda konawe harus menghentikan aksi premanisme di lokasi lahan desa Tawamelewe dan Kasaeda, serta Laksanakan keputusan tanggal 16 Januari 2025.

Pantauan awak media dilokasi demontrasi, Pj Bupati Konawe Stanley tidak berada di tempat dan diwakili oleh kepala kesbangpol Konawe, Tery Indria. Namun kehadiran Kepala Kesbangpol Konawe tidak diterima oleh masa aksi. Yang diinginkan hanya kehadiran Pj Bupati Konawe Stanley.

Laporan: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *