Kolut – PT. Kasmar Tiar Raya (KTR) yang beroperasi di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), beberapa waktu lalu mendapat sorotan terkait dugaan merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Diketahui, dugaan tersebut berhubungan dengan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum direksi PT. Kasmar dengan mengatasnamakan Kementerian Perhubungan, yang diduga mencapai angka 130 juta rupiah.
Menanggapi hal tersebut, lawyer PT. Kasmar Tiar Raya, Muh. Rustiawan A, S.H., M.H., memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa 130 juta rupiah yang disebutkan bukanlah pungutan liar, melainkan royalti atas penggunaan jetty (terminal khusus) milik PT. Kasmar. Menurutnya, semua tongkang yang bersandar di jetty Kasmar dikenakan royalti, dan tidak ada yang mengatasnamakan Kementerian Perhubungan dalam hal ini.
“Kaitannya dengan 130 juta itu bukan inapornet, tetapi royalti jetty, Kebetulan jetty (terminal khusus) yang digunakan itu milik PT. Kasmar Tiar Raya, Jadi semua tongkang yang sandar di jetty Kasmar itu kami kenakan royalti, Jadi, tidak ada kami mengatasnamakan Kementerian Perhubungan,” jelasnya pada Senin (2/12/2024).
Rustiawan juga menegaskan bahwa dana 145 juta rupiah yang disebut-sebut dalam pemberitaan sebelumnya sudah disepakati oleh pihak PT. Kasmar Tiar Raya dengan mitra kerja mereka dan tercatat dalam kontrak kerjasama (SPK).
“Sedangkan dana 145 juta itu sudah disepakati oleh para pihak, dalam hal ini PT. Kasmar Tiar Raya dengan mitra kerja. Sudah dituangkan dalam Kontrak Kerjasama (SPK). Jadi tidak ada permasalahan,” Ucapnya.
Terkait dengan dugaan pemfasilitasian dokumen terbang, Rustiawan menyatakan bahwa sampai saat ini pihak PT. Kasmar Tiar Raya belum menemukan indikasi tersebut di lapangan, Setiap ore nikel yang keluar, menurutnya, wajib disertai dengan pernyataan dan keterangan asal barang yang berasal dari dalam WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) PT. Kasmar.
“Sampai hari ini kami tidak menemukan di lapangan bahwa PT. Kasmar Tiar Raya memfasilitasi dokumen terbang, karena setiap ore nikel yang keluar wajib dibuatkan pernyataan dan keterangan asal barang. Dan semua itu berasal dari dalam WIUP PT. Kasmar,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Rustiawan mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati langkah yang diambil oleh salah satu LSM.
“Silakan saja, kami menghormati langkah-langkah yang diambil oleh kawan-kawan dari salah satu LSM,” pungkasnya.
Laporan: TIM