Kendari – Garda Muda Haluoleo (GMH) menyayangkan terjadinya penjual Kartu Subscriber Identity Module (SIM) yang sudah dalam kondisi aktif (Registerasi) atau terdaftar di berbagai gerai ponsel (Konter) yang ada di kota kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (16/7/2024).
Diketahui, Penjualan kartu SIM tersebut diduga bocor dari perusahaan penyedia layanan selular yaitu: PT. Telkomsel Regional Kendari, dan PT. Xl Axiata kendari yang telah mengedar di berbagai konter yang ada di kendari.
Ketua Umum Garda Muda Haluoleo Fikram Palengano, Mengatakan Hal ini sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 23 tahun 2005 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, bahkan para pelaku penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) (manipulasi data) akan dijerat pidana Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Lanjutnya, meski demikian diduga peredaran kartu SIM prabayar ilegal (bodong) yang sudah teregisterasi menggunakan NIK palsu di wilayah kendari, bahkan para pelaku secara terang dan jelas memperjual belikan kartu SIM bodong secara bebas tanpa ada rasa takut terjerat hukum pidana.
“Sudah jelas kartu SIM perdana yang dijual sudah dalam kondisi terdaftar siap pakai adalah pelanggaran hukum, karena telah memanipulasi data NIK, Kartu SIM yang sudah terdaftar banyak dijual di konter-konter yang ada di kota kendari“, Ungkapnya.
Pihaknya juga, meminta kepada aparat penegak hukum (APH), periksa dan segerah melakukan penyelidikan kepada pimpinan PT. Telkomsel Regional Kendari, dan PT. Xl Axiata kendari, yang diduga melakukan peredaran kartu SIM bodong yang dijual bebas kepada masyarakat kota kendari.
“Permainan bisnis ini terlihat murni tanpa kelihatan ada pelanggaran hukum di dalam, tapi kenyataanya melanggar hukum, keuntungan dalam bisnis ini sampai miliaran rupiah, olehnya saya meminta APH dapat menindaklanjuti kedua perusahaan penyedia layanan seluler tersebut karena sudah jelas dan sangat merugikan negara dan masyarakat,”ujarnya.
Padahal kata dia, sudah sangat jelas pelaku bisnis kartu SIM prabayar ilegal diancam KUHP hukuman pidana 12 tahun penjara.
“Sudah sangat jelas pelaku bisnis kartu SIM ilegal diancam KUHP hukuman pidana 12 tahun penjara”, katanya.
Sebagai penutup, pihaknya mengatakan dalam waktu dekat ini, ia akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT. Telkom Witel Sultra Dan XL Axiata center kendari sekaligus melakukan pelaporan terkait peredaran Kartu Sim secara ilegal dan sangat merugikan Negara dan masyarakat.
“Tiga hari kedepan saya akan melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan kedua perusahan itu, yang telah menyebar luaskan peredaran Kartu Sim secara ilegal dan sangat merugikan Negara dan masyarakat”, Pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari kedua perusahan tersebut, tim Kabarkonawe.com masih berupaya melakukan konfirmasi.
Laporan: Tim kabarkonawe