KONAWE, – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 Kabupaten Konawe. Untuk pendaftarannya, orang tua siswa ataupun siswa proses pendaftaran dilakukan melalui Daring dan Luring.
Hal ini Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) no 51 tahun 2018 dan petunjuk teknis soal penerimaan peserta didik
“Saat ini sudah pendaftaran yang dilakukan melalui daring dan ada juga yang melakukan luring yang daftar secara manual di pendidikan,” kata Kadis Dikbud Konawe. Dr. Suryadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/7/2024) kemarin.
Suryadi mengatakan persyaratan sudah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis). Ia juga menambahkan telah melakukan pendekatan jalur Zonasi, jalur prestasi dan pendekatan perpindahan orang tua atau wali murid.
“Jadi, sekarang ini sementara lagi proses pendaftaran dan mungkin ada tanggal yang di tetapkan oleh pihak dinas. Dalam hal ini satuan pendidikan itu untuk proses pengumumannya dan saat ini adalah tahap pendaftaran,” ujarnya.
Kata dia, untuk zonasi itu adalah pendekatan kecamatan terdekat. “Misalnya di SMP Wawotobi, maka kita berharap ada sekolah pendukung di Kecamatan Wawotobi ada SMP Negeri 1 Wawotobi itu sekiranya mendaftar di SMP Wawotobi dan misalkan di Konawe ada juga di SMP 1 dan SMP 2 konawe,” jelasnya. (red)













