Konawe – Eks Komisioner KPU Konawe periode 2018-2023, Muhammad Kahfi Zurahman kembali melayangkan laporannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (24/5/2024).
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Konawe mengatakan, untuk laporan kedua ini adalah hasil pertimbangan dan pengkajiannya yang cukup panjang.
” Saya tidak ujuk-ujuk melapor ke DKPP jika tidak dengan data-data dukung yang kami lampirkan sebagai alat bukti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang saya laporkan ini, tentu sudah melalui proses yang panjang dan melelahkan”. kata Kahfi
Ia menjelaskan, untuk saat ini dirinya belum mau membuka nama dan asal oknum lembaga penyelenggara pemilu yang dilaporkannya kali ini.
“Sabar yah, nanti ada saatnya saya buka persoalan ini dan substansi dari laporan yang sudah saya kirim ke DKPP.” katanya
Namun Ia menyebutkan, laporan kedua ini ada perbedaan dari sisi terduga pelaku dan peristiwa dari laporan pertamanya.
“Biarlah dulu berproses, sekarang ini laporannya belum teregistrasi. Kalau sudah diverifikasi oleh DKPP tentu satu persatu saya akan membuka dugaan-dugaan pelanggaran kode etik yang terindikasi dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu yang sudah saya laporkan.” jelas Eks Komisioner KPU periode 2019-2024 ini
Laporan: Tim