KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe memulai pembahasan Rancangan Pembentukan Empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru, di Gedung H. Ardin, Kantor DPRD Konawe, Selasa (27/2/2024).
Rapat pembahasan empat SKPD baru tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Konawe, Hermansyah Pagala, kemudian peserta anggota rapat lainnya DR. H. Ardin (Ketua DPRD Konawe), Umar Dema, Christian Tandahioh, Ulfiah, Samiri, Hj. Suriyana, H. Ginal Sambari, dan H. Alaudin.
Kemudian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, ikut hadir Ferdinand Sapan (Sekda Konawe), Suparjo (Kadis BKPSDM), Dahlan (Kadis PMD), Hj. Riny Ardin (Kepala Balitbang), Armin Madjid (Kabag Pemerintahan), dan Edward Ariano (Kabag Orpeg).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Konawe Hermansyah Pagala saat diwawancarai awak media, mengatakan bahwa pihaknya baru saja melakukan pembahasan 2 (dua) Raperda yang kemarin diserahkan oleh Pemda Kabupaten Konawe.
Untuk diketahui, dua rancangan peraturan daerah yang dibahas yakni, Raperda tentang perubahan kedua atas PP Nomor 6 Tahun 2016 juga Raperda tentang penggabungan dua Kecamatan yang berada di dalam wilayah Kabupaten Konawe antara Kecamatan Anggotoa dan Kecamatan Wawotobi.
“Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Konawe (pembentukan 4 SKPD baru) kemudian Raperda tentang penggabungan Kecamatan Anggotoa kedalam Kecamatan Wawotobi,” ujar Hermansyah Pagala.
Selanjutnya, setelah pembahasan dilakukan pihaknya kemudian akan melakukan rapat paripurna nota kesepahaman anatara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.
“Kami sarankan sebelum paripurna, nota kesepahaman agar Pemda melengkapi segala hal yang dibutuhkan dalam penetapan ini.” Terang Hermansyah Pagala.
Dimana setelahnya, masih kata Hermansyah, Pemda Konawe akan melakukan kembali tahapan konsultasi ke Pemerintah Provinsi untuk menjadi rujukan penetapan Perda terkait pembentukan 4 (empat) SKPD baru yakni diantaranya Dinas Perumahan, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Koperasi dan Dinas Pariwisata.
Ketua Bapemperperda DPRD Konawe ini juga menyampaikan harapannya bahwa tahun ini sudah bisa dibentuk, olehnya itu kami sarankan kepada Pemda Konawe untuk menempatkan personil sesuai dengan bidang keilmuannya di tiap SKPD yang ada di Kabupaten Konawe.
Kemudian untuk Penggabungan Kecamatan Anggotoa kedalam Kecamatan Wawotobi, Politisi Gerindra ini bilang akan segera dieksekusi.
“Kecamatan Anggotoa secara administrasi belum memenuhi syarat untuk menjadi sebuah wilayah kecamatan. Pertama berdasarkan keputusan menteri dalam negeri nomor 100, kode wilayah kecamatan Anggotoa tidak terdaftar” kata Ketua Bapemperda DPRD Konawe ini.
Dalam keterangannya, Hermansyah Pagala mengungkapkan secara gamblang bahwa beberapa desa di wilayah Kecamatan Anggotoa masih berstatus persiapan atau belum definitif sedangkan syarat pembentukan wilayah kecamatan harus sesuai PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
“Soal kemungkinan kembali wilayah Kecamatan Anggotoa dimekarkan kembali, kemungkinan itu tetap terbuka, jika Pemda Konawe melengkapi semua persyaratan sesuai regulasi yang berlaku,” tutupnya (Red*)