Aksi Mogok Kerja Tak Langgar Undang-undang Asalkan Berlangsung Tertib

Aksi Mogok Kerja dilakukan di mega industri Morosi PT VDNI dan PT OSS hari ini, Rabu (22/3/2023).

Karyawan PT VDNI dan PT OSS di Morosi yang juga tergabung dalam pengurus unit kerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) yang lakukan aksi mogok kerja di Morosi, dinilai tak langgar Undang-undang asalkan aksi tersebut berlangsung tertib. Hal ini Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Dr. Ardin. Dirinya juga mengapresiasi Aksi mogok kerja tersebut, Rabu (22/03/2023),

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin Mengatakan bawah aksi mogok kerja yang di lakukan oleh karyawan halal dilakukan ketika tuntutan yang disampaikan oleh serikat buruh pada upaya mediasi tidak menuai titik temu.

Kata Dr. Ardin jangan hanya melihat aksi ini dalam bentuk negatif karena hal tersebut dilakukan oleh pekerja karena mereka merasa tidak adil dalam bentuk pengupahan perusahaan.

“Seharusnya tidak melihat penyampaian aspirasi sebagai bentuk perlawanan yang bersifat negatif tetapi lihatlah sisi positif dari setiap gerakan, jika ada gerakan itu menunjukan harus ada yang di perbaiki dari sistem ini yang kemungkinan ada yang mulai sakit alias tidak sehat,” jelas Ardin.

Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin, M.Si

Dirinya menghimbau agar setiap aspirasi tetap di jaga jangan sampai ternodai dengan anarkisme yang bisa saja di manfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kata dia, Undang – undang telah memeberikan fasilitas dalam menyampaikan pendapat, dimana setiap masyarakat diberikan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum karena itu adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap aspirasi yang disampaikan oleh setiap warga negara dilindungi oleh undang-undang, yang penting tetap disampaikan secara santun,” katanya.

Ia berpendapat bahwa Aksi ini sekaligus menjadi warning bagi pemerintah bahwa masyarakat lokal jangan hanya di jadikan buruh atau sapi perahan untuk kepentingan para imprealisme dengan dalil serapan tenaga kerja.

Katanya yang paling utama diperhatikan pemerintah dan perusahaan adalah kualitas kesejahteraan warga negara atau para pekerja sebagai masyarakat yang harus dilayani oleh pemerintah dan negara dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Suasana Aksi mogok yang mendapat pengawalan dari Kepolisian Resort Konawe.

Berikut adalah undangan-undangan terkait aksi mogok kerja yaitu UU Ketenagakerjaan nomor 13 THN 2013 Pasal 137 – 145 tentang penyampaian aspirasi melalui aksi mogok kerja. Dalam Pasal 137 berbunyi “Dilakukan Secarah Sah /Tertib/Damai akibat Gagalnya Perundingan”

Pasal 138 berbunyi “Ajakan Karyawan Lain dengan tidak Melanggar Hukum (1), Tidak Boleh Memaksa (2)”, Pasal 139 berbunyi “Menghindari yang Membahayakan Keselamatan.

Pasal 140 berbunyi “Memuat Waktu (hari, tgl dan Jam), Tempat Mogok, Alasan dan sebab serta tanda tangan penanggung Jawab”, Pasal 141 berbunyi Instansi Wajib Memberikan Tanda Terima. Serta Pasal 142 berbunyi “Keabsahan Mogok Kerja”.

Pasal 143 berbunyi “Perusahaan, Polisi dan siapa saja tidak boleh ada yg menghalang-halangi aksi Mogok Kerja dan penegak Hukum, Perusahaan dan siapa saja Dilarang Melakukan Penangkapan/Penahanan pada yg melakukan Aksi Mogok Kerja”.

Pasal 144 berbunyi “Perusahaan dilarang Mengganti pekerja/Buruh lain dari luar perusahaan serta Perusahaan dilarang memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada Pekerja selama dan sesudah mogok kerja”.

Pasal 145 berbunyi Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normative yang sungguh- sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah.

Itulah beberapa pasal mogok kerja oleh karena itu ketua DPRD Konawe, Ardin mendukung aksi karyawan PT VDNI dan OSS karena tidak melanggar undang-undang. Asal dilakukan dengan tertib. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *