UNAAHA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak menejemen perusahaan asing yang ada di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. RDP yang berlangsung di aula pertemuan PT OSS, Selasa (4/10/22).
RDP tersebut diikuti oleh Ketua DPRD kabupaten Konawe Ardin bersama anggota DPRD, Sekda Konawe Ferdinand, Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi serta perwakilan DPD FKSPN dan pihak menejemen PT OSS Mr Tony.
Hal ini terkait 8 tuntutan buruh yang di suarakan oleh DPD FKSPN ratusan buruh di Kantor Bupati Konawe, Senin (3/10/22). Salah satunya adalah setiap buruh yang diketahui melakukan aksi demonstrasi untuk menyuarakan aspirasinya akan diberikan surat peringatan (SP) atau PHK oleh pihak perusahaan.
Ketua DPRD kabupaten Konawe Ardin menegaskan agar pihak perusahaan baik itu PT VDNI, PT OSS maupun PT CPI untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap pekerja asal Konawe.
“Konawe ini adalah tempat kita mencari nafkah bersama tetapi jangan pekerja asal Konawe diberlakukan tidak adil,” tegas Ardin.
Tadi ada bukti yang ditunjukan oleh salah satu pekerja, upah minimum provinsi (UMP) kita Rp 2,7 juta tetapi bukti transferan yang mereka tunjukan hanya Rp 2,3 juta rupiah, kita harapkan perusahaan ini berlaku adil dan mensejahterakan masyarakat.
“Tolong ditindak jika ada oknum perusahaan yang bermain, supaya persoalan ini clear,” harap Ketua DPRD Konawe.
Sementara itu Sekretaris daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan juga menegaskan pihaknya akan melakukan koreksi terhadap semua hal-hal yang menyangkut persoalan upah pekerja, keselamatan pekerja maupun dewan pengupahan yang tidak berjalan maksimal.
“Pemerintah akan melakukan pengujian data-data baik yang diajukan oleh pihak FKSPN maupun data dari perusahaan tentang gaji, lembur maupun jam kerja,” jelas Ferdinand. (Red/adv)