Berita  

Tindaklanjuti Aspirasi HAM Sultra, Komisi II DPRD Konawe gelar RDP

KONAWE – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe dan organisasi HAM Sultra. RDP tersebut membahas aktivitas pembangunan pabrik beras milik CV Tani Konawe Sejahtera (TKS) yang berlokasi di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (20/1/2026).

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Konawe, Eko Saputra Jaya, SH. Turut hadir sejumlah anggota DPRD Konawe di antaranya Christian Tandabio, Syafrudin, Tam Sati Take, dan Abdul Rahim Lahusi.

Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, menjelaskan bahwa RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas aksi demonstrasi yang dilakukan oleh organisasi HAM Sultra terkait dugaan pembangunan pabrik beras yang belum mengantongi perizinan secara lengkap.

 

“Ini sebenarnya RDP kedua. Pada RDP pertama, rekomendasi yang kami keluarkan ternyata belum dilaksanakan,” ujar Eko.

Kata Eko, CV TKS memang telah mengantongi SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). Namun demikian, perusahaan tersebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Selain itu, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa CV TKS melakukan pembangunan di atas lahan seluas 1,4 hektare. Sesuai regulasi, pembangunan dengan luasan tersebut wajib memiliki dokumen UKL-UPL serta PKKPR.

“PKKPR belum ada, UKL-UPL juga belum. Oleh karena itu, kami meminta agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dilengkapi,” tegasnya.

Meski demikian, Eko menegaskan bahwa secara pribadi maupun kelembagaan, DPRD Konawe sangat mendukung masuknya investasi dan pembangunan di daerah tersebut, termasuk pembangunan pabrik beras CV TKS.

“Jujur, saya sebagai anak petani sangat mendukung keberadaan perusahaan ini. Kita tahu pabrik beras ini akan sangat bermanfaat bagi petani, harga gabah bisa lebih stabil, dan dapat memutus mata rantai monopoli harga oleh tengkulak maupun oknum pengusaha. Namun, semua itu harus didahului dengan kelengkapan perizinan,” ungkapnya.

Usai dilakukan pengecekan lokasi, DPRD Kabupaten Konawe memastikan tidak terdapat aktivitas pembangunan lanjutan di lokasi pabrik hingga seluruh perizinan CV TKS dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *