KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Konawe, menerima aspirasi dari sejumlah masyarakat yang mengadukan dugaan aktivitas Pabrik Beton milik PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) tak mengantongi izin operasional. Untuk itu dewan akan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Razka Sarana Konstruksi yang beroperasi di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Hal ini disampaikan ketua DPRD kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM., saat menerima aspirasi dari sejumlah mahasiswa dan masyarakat kecamatan Unaaha. Kamis (15/1/2026).
Menurut I Made Asmaya, segala bentuk investasi ataupun pembangunan yang hadir di Kabupaten Konawe harus memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku.

Hal ini diperlukan agar investasi dan pembangunan benar-benar menyentuh masyarakat. Karena disana ada lapangan kerja, pajak untuk daerah dan tidak menimbulkan kegaduhan.
“Kita dukung setiap investasi yang masuk didaerah kita, namun izinnya harus lengkap,” ujar I Made Asmaya.
Tentang aktivitas Pabrik Beton milik PT Razka Sarana Konstruksi (RSK), DPRD Kabupaten Konawe telah mengagendakan RDP pekan depan.
“Senin kita panggil perusahaan, kita juga akan panggil pihak terkait dalam hal ini, PTSP, DLH, Dishub dan dinas PU,” terangnya.

Politisi PDI-P Kabupaten Konawe inipun berkomitmen mengawal setiap aspirasi dan masukan rakyat. “Saya berdiri untuk rakyat, saya tidak bisa diintervensi ataupun ditekan, kalau untuk rakyat saya akan berdiri didepan,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi demontrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Konawe. Mahasiswa mendesak DPRD Konawe memanggil pihak PT Razka Sarana Konstruksi atau RSK atas dugaan aktivitas ilegal atau tanpa izin.
Mahasiswa juga mengungkap, aktivitas PT RSK menyebabkan polusi udara yang mengganggu warga sekitar pabrik serta pengendara yang melintas di depan pabrik (Jalan 40).
Laporan : Redaksi













