Kendari – Koordinator Pusat (Korpus) BEM Se Sulawesi tenggara (Sultra) sayangkan ada perlakuan tanda tangan palsu dilakukan pasangan calon gubernur sultra.
Diketahui, Sebelumnya Sengketa Pilkada Sulawesi Tenggara 2024 mulai memasuki babak awal di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dimana dalam agenda pembacaan permohonan, kuasa hukum Pemohon pasangan calon nomor urut 4, memaparkan berbagai dugaan pelanggaran prinsipil dan administratif yang diduga dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Andi Sumangerukka dan Ir. Hugua.
Korpus BEM Se Sultra, Ashabul Akram mengatakan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPD Partai Hanura, Wa Ode Nurhayati, dalam dokumen B-KWK PARPOL, itu bukan perlakukan yang terpuji bagi calon pemimpin sultra.
“Jadi kita sudah melihat apa yang disampaikan oleh Kuasa hukum paslon Tina Nur alam dan Ihsan itu membuktikan mereka punya bukti affidavit yang diajukan di MK, bukti tersebut membuktikan perlakuan paslon 02 ini tidak mencerminkan perilaku terpuji sebagai calon pemimpin sultra,” kata Ashabul kepada media ini, Selasa (14/1/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa Wa Ode Nurhayati secara tegas menyatakan bahwa tanda tangannya dalam dokumen tersebut dipalsukan dan ia tidak pernah memberikan persetujuan terhadap dokumen tersebut.
“Kalau kita baca peraturannya dokumen yang cacat secara administratif tersebut melanggar aturan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 13 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa keabsahan dokumen pencalonan bersifat kumulatif,” jelasnya.
Sehingga dirinya menilai pasangan nomor urut 2 seharusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan adanya gugatan tersebut.
“Kita berharap Dengan agenda Sidang yang akan dijadwalkan pada sidang berikutnya, semoga kuasa hukum Paslon 04 Tina dan Ihsan bisa membongkar dugaan pelanggaran yang mencoreng integritas pemilu di Sulawesi Tenggara,”Pungkasnya.
Laporan: TIM













