JAKARTA – Koalisi aktivis pemuda dan mahasiswa yang tergabung dari beberapa lembaga, resmi melaporkan dugaan suap dan gratifikasi Bupati Kolaka Timur (Koltim) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Jum’at (26/01/2024)
Dugaan suap atau gratifikasi terjadi pada momentum perebutan posisi wakil bupati kolaka timur, diketahui dugaan tersebut dilakukan bupati koltim inisial ‘AA’ kepada sejumlah anggota DPRD Koltim, pada pemilihan wakil Bupati Koltim di Tahun 2022 lalu.
Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Sulawesi Tenggara – Jakarta (GPMS – Jakarta), Salfin Tebara, mengatakan kepada awak media, bahwa praktik suap dan gratifikasi yang dilakukan Bupati Koltim inisial ‘AA’ merupakan bentuk kejahatan yang luar biasa.
“Dugaan suap dan gratifikasi Bupati Koltim inisial ‘AA’ merupakan kejahatan yang luar biasa dan harus menjadi fokus aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK RI untuk mengusut tuntas kasus ini”, pungkas Salfin
Lanjut, Salfin mengatakan keterlibatan sejumlah Anggota DPRD Koltim diketahui dari sejumlah fraksi, yaitu Nasdem, Demokrat, PAN, Golkar dan Gerindra.
“Dari data yang kami himpun dan terkonfirmasi serta dibuktikan oleh mantan anggota DPRD Koltim yang enggan disebutkan namanya itu, bahwa ada keterlibatan anggota DPRD Koltim dari beberapa fraksi partai yakni Nasdem, demokrat, PAN, Golkar dan Gerindra”, jelas Salfin
Di waktu yang sama, Ketua Pergerakan Aktivitas Muda Indonesia (PERGAM- Indonesia), saudara Asvin mengatakan dugaan suap Bupati Kolaka Timur (Koltim) dilakukan di tempat berbeda, dengan jenis transaksi berbentuk ‘Dolar Amerika’ dan ‘Dolar Singapura’.
“Bupati Koltim inisial ‘AA’ membagikan sejumlah uang tunai berbentuk “Dolar Amerika” dan “Dolar Singapura”, yang dilakukan di tiga tempat berbeda kepada belasan anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur, serta diduga ada pembagian handphone merk ‘vivo’ ke beberapa anggota DPRD itu” tandas Asvin dari bagian koalisi aktivis pemuda dan mahasiswa tersebut.
Lanjut, Asvin menyatakaan bahwa laporan berbentuk dokumen yang dibawa oleh koalisi aktivis Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sultra – Jakarta (GPMS-Jakarta) ke KPK RI, merupakan hasil daripada pertimbangan dan tentunya bertumpu pada data yang jelas.
Sementara itu, Divisi Humas dan Pengaduan Masyarakat KPK RI, Ivan Y, mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan yang dibawakan koalisi aktivis pemuda ini.
“Kami akan menindaklanjuti laporan saudara, dan akan mengkonfirmasi perkembangan kasus ini” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Salfin Tebara menambahkan bahwa ini adalah langkah awal dan akan terus mengawal kasus ini hingga Bupati Kolaka Timur terpanggil dan terperiksa oleh KPK RI.
“Aduan ini adalah langkah awal untuk membuka hati aparat penegak hukum, agar dugaan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Kolaka Timur dapat di tindak sesuai dengan aturan perundang-undangan”, tutupnya. (ILO)