JAKARTA – Aliansi Mahasiswa Sultra – Jakarta (AMS-Jakarta), melakukan aksi demonstrasi di depan Mabes POLRI dan kantor ESDM RI melalui Dirjen Minerba, Senin (22/01/2024).
Ketua Umum AMS-Jakarta, Edrian Saputra, dalam orasinya menyuarakan dua tuntutan yakni mendesak Mabes Polri untuk segera memanggil dan menangkap direktur utama PT. Matatombeo Energi Sejahtera (MES) berinisial ‘R’, yang diduga kuat ikut terlibat dalam pusaran tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. ANTAM blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara dan mendesak Mabes Polri untuk memeriksa serta menangkap oknum Ketua DPRD Konawe Utara berinisial ‘I’ yang disinyalir sebagai pemodal sekaligus owner PT. MES.
Edrian Saputra, membeberkan sejumlah pelanggaran PT. MES serta keterlibatan Ketua DPRD Konawe Utara sebagai salah satu pemodal PT. MES.
“Kami menduga Ketua DPRD Konut terlibat dalam menjadi salah satu pemodal/owner PT. MES yang juga terlibat dalam skandal tindak pidana korupsi di WIUP – PT. Antam, Tbk.
Gerakan ini merupakan bentuk konsistensi kami sebagai putra daerah Sultra, dalam membongkar dugaan pelanggaran hukum serta menyelamatkan kerugian negara dalam skandal tindak pidana korupsi yang terjadi di WIUP-PT. Antam”, pungkas Edrian.
Lanjutnya, puluhan penambang yang pernah melakukan penambangan ilegal di WIUP-PT. Antam telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), namun anehnya direktur utama dan pemodal dari PT. MES tidak pernah tersentuh hukum, sedangkan jelas perusahan tersebut ikut terlibat dalam skandal tipikor tersebut.
Kedua massa meminta agar Kementrian ESDM-RI, dalam hal ini Dirjen. Minerba untuk tidak mengeluarkan ‘Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB)’ milik PT. MES karena diduga kuat terlibat dalam pusaran tindak pidana korupsi di WIUP-PT. Antam.
Seperti yang kita ketahui, bahwa awal tahun 2024 ini menjadi tahun yang fantastis buat para investor, terutama yang bergerak di bidang pertambangan, karena untuk mengeluarkan tiket 3 tahunan yang menjadi kunci utama untuk dapat melakukan aktivitas pertambangan, yakni ‘Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB)’, tentunya bukan hal yang mudah karena ada beberapa syarat yang wajib ditunaikan oleh tiap perusahaan yang mengajukan permohonan persetujuan diterbitkannya ‘RKAB’ tersebut.
“Ini bukan aksi kami yang terakhir, melainkan akan ada aksi selanjutnya dan kami pastikan kasus ini benar benar diusut secara tuntas”, tutupnya. (ILO)