Bentuk Perhatian Dewan Konawe Terhadap Pelestarian Budaya Dengan Lahirkan Sejumlah Perda

Ketua Komisi III DPRD Konawe, Abdul Ginal Sambari

Pengembangan dan pelestarian kebudayaan daerah yang ada di masyarakat harus dijaga karena hal tersebut sangatlah penting dalam rangka pembangunan karakter bangsa. Sehingga mendapat perhatian khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, dengan melahirkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda)

Ketua Komisi III DPRD Konawe, Abd Ginal Sambari mengatakan, pentingnya peran kebudayaan sebagai bagian integral dari identitas bangsa Indonesia yang kaya akan kebudayaan.

DPRD Konawe dalam hal ini memberikan perhatian serius terhadap pelestarian dan pengembangan kebudayaan di Konawe sangat penting.

Politisi Golkar itu menyebut, lahirnya peraturan daerah (Perda) nomor 14 tahun 2016 tentang cagar budaya dan perda nomor 26 tahun 2015 tentang pelestarian dan pengembangan kebudayaan daerah adalah bentuk keseriusan pemerintah dan DPRD dalam menjaga nilai-nilai budaya di Konawe.

Kegiatan budaya suku tolaki

“Kami (DPRD) terus mengawasi penerapan peraturan daerah nomor tentang cagar budaya dan pelestarian serta pengembangan kebudayaan daerah,” ungkap Abd Ginal saat ditemui (15/1/2024).

Menurutnya, pemerintah daerah telah berupaya menerapkan kedua perda tersebut, sebagai contoh di kantor-kantor dinas dan sekolah diberlakukan satu memakai pakaian motif adat khas daerah tolaki yang telah budaya asli dan mayoritas yang ada di Konawe.

Tak hanya itu, pelatihan dan kaderisasi pelaku adat suku tolaki juga dilakukan, seperti ‘mombesara’. Pihaknya juga tengah mengawasi penerapan program ‘sehari berbahasa tolaki dalam seminggu’ yang diterapkan di sekolah dan lingkup kantor pemerintah.

Kata, Ginal yang juga menjabat tim ahli cagar budaya atau TACB juga telah menetapkan 8 cagar budaya melalui sidang penetapan di salah satu hotel di Konawe beberapa waktu lalu.

“Kami menilai kebudayaan perlu diperhatikan, ini merupakan identitas yang harus kita jaga bersama. Pemerintah dan seluruh masyarakat perlu memberikan perhatian serius terhadap pelestarian dan pengembangan kebudayaan,” ucapnya.

Untuk diketahui, 8 cagar budaya yang ditetapkan meliputi, kawasan makam raja Lakidende, makam raja Lakidende, makam Ponggawa Watukila, makam Kalenggo, makam Lelesuwa, makam Tutuwi Motaha, Soronga dan Gua Pemakaman Prasejarah Padangguni yang berada di Desa Matahori. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *