JAKARTA – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Sulawesi Tenggara – Jakarta (GPMS-Jakarta), kembali menggelar aksi unjuk rasa ‘unras’ di depan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), Rabu (17/1/2023).
Aksi tersebut diduga di latar belakangi dengan adanya dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Bupati Kolaka Timur dan 13 oknum anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), diketahui dugaan suap dan gratifikasi dilakukan pada ajang pemilihan Bupati Koltim di tahun 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua GPMS-Jakarta, Salfin Tebara. Ia mengatakan bahwa tindakan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Koltim bersama 13 Anggota DPRD Koltim, harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK RI.
“Dugaan suap dan gratifikasi Bupati Koltim dan oknum DPRD pada pemilihan Bupati Koltim tahun 2022 lalu, harusnya menjadi fokus aparat penegak hukum, KPK RI harus tegas mengusut dan membongkar kasus ini”, tegasnya.
Pasalnya, dugaan suap dan gratifikasi Bupati Koltim, Abdul Azis, yang saat itu masih menjabat sebagai Pj. Bupati Koltim, mengumpulkan beberapa anggota DPRD Koltim dengan iming-iming akan memberikan uang senilai 200 juta.
Bukan hanya uang tunai yang akan diberikan Abdul Azis, namun juga berbentuk barang yakni ‘handphone’ kepada beberapa oknum anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur.
“Hal tersebut terkonfirmasi melalui salah satu Mantan Anggota DPRD Koltim inisial ‘RS’ bahwa ada pembagian uang dalam bentuk ‘Dollar Singapura’ maupun dalam bentuk ‘Dollar AS’ dengan kode ‘donat’, lanjut wakil ketua BEM Fisip Universitas Ibnu Chaldun Jakarta itu.
“Namun ironisnya, aparat penegak hukum terkesan menutup mata terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan Bupati koltim”, pungkasnya.
Secara jelas dalam Undang-Undang No.28 Tahun 1999, menyatakan penyelenggara negara atau pejabat publik harus bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, namun lain halnya yang dilakukan Bupati Koltim beserta beberapa oknum anggota DPRD Koltim lainnya.
Di waktu yang sama, Sekertaris Umum GPMS-Jakarta, Egit Setiawan, menegaskan bahwa aksi yang pihaknya lakukan adalah aksi yang ketiga kalinya dan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku dugaan suap dan gratifikasi di tindak tegas.
“Aksi yang kami lakukan hari ini adalah aksi yang ketiga kalinya, dan ini bentuk penolakan terhadap pejabat publik yang melakukan praktik KKN dan itu harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum”, ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sekum. GPM Sultra-Jakarta, menantang KPK-RI untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis dan beberapa oknum Anggota DPRD Kolaka Timur yang terlibat kasus suap dan gratifikasi. (ILO)