Rencana pembentukan empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup pemerintah daerah kabupaten konawe, disambut baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin, S.Sos,. M.Si.
Dr. Ardin mengatakan Proses pembentukan 4 SKPD yang baru ini harus merujuk pada mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kelembagaan yang menjadi usulan pemerintah ini masuk dalam perubahan pertama Peraturan Daerah (Perda) kelembagaan daerah yang telah ada. Dan ini sebagai dasar pijakan kelembagaan daerah di kabupaten konawe yang ada saat ini.
“Jadi, usulan 4 SKPD baru ini masuk dalam Perda kelembagaan daerah yang ada saat ini,” jelas Dr. Ardin.
Kata dia, DPRD belum menerima Raperda kelembagaan yang dimaksud oleh pemerintah daerah terkait dengan usulan kelembagaan baru.
“Tapi kemungkinan ini baru tahap konsultasi ke Kemendagri dan Provinsi, nanti setelah itu baru diajukan ke DPRD” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam prosesnya Perda kelembagaan daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016.
Namun, lanjut Dr Ardin, jika ada regulasi terbaru, bisa saja pemerintah langsung menetapkan kelembagaan apakah itu melalui Perbub atau nama lain.
“Selama itu sesuai dengan peraturan pemerintah tentang perangkat daerah kita akan dukung,” tutup Ardin.
Sebelumnya, pemerintah kabupaten Konawe melalui penjabat Bupati Konawe, Dr Harmin Ramba mengusulkan 4 SKPD baru ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara.
Dan hasilnya kedua lembaga tersebut telah menyetujui pembentukan empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru, dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Konawe.
Hal ini diungkapkan Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba usai memimpin rapat dengan seluruh pimpinan OPD, Asisten dan para Kabag di Hotel Red Top, Jakarta, Kamis (4/1/2024).
“Insya Allah, tahun 2024 ini kita eksekusi. Kita sudah mendapat persetujuan pembentukan SKPD baru, diantaranya Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan Dinas Damkar,” ucapnya.
Selain itu, kata mantan Kabag Umum Konawe ini, untuk menduduki jabatan sebagai SKPD yang baru ini tentunya harus melalui uji kompetensi dengan mengikuti seleksi terbuka.
“Untuk eselon tiganya kita hanya uji kompetensi dan kita tunjuk sekertaris dinasnya serta nantinya paling minimal ada pelaksana tugas (Plt) kepala dinas, sambil menunggu hasil proses seleksi terbuka,” ujarnya.
Diharapkan nantinya, dengan pembentukan 4 SKPD baru dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mengoptimalkan potensi-potensi daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (**)